Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Subang

Polda Jabar Curigai Perwira Polisi Saat Olah TKP Pertama Kasus Pembunuhan Subang 2 Tahun Lalu

Polda Jabar melakukan inspeksi di empat kediaman guna mencari barang bukti dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

handout dna
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021. Dua jenazah Tuti dan Amel ditumpuk dalam bagasi. 

TRIBUNJATENG.COM - Polda Jabar melakukan inspeksi di empat kediaman guna mencari barang bukti dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Selasa (31 Oktober 2023).

Kediaman yang diinspeksi melibatkan Yoris, Mulyana (saudara Yosep), seorang anggota bantuan polisi (banpol), dan seorang perwira polisi.

Anggota banpol dan seorang perwira polisi ikut berpartisipasi dalam membersihkan tempat kejadian perkara yang terjadi dua tahun lalu.

Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). - berikut update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). - berikut update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, menjelaskan bahwa inspeksi tersebut dilaksanakan guna mencari barang-barang yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.

Dalam inspeksi ini, sejumlah barang telah diamankan, termasuk ponsel, kartu memori, laptop, stik golf, dan golok.

Barang-barang ini akan diperiksa lebih lanjut, termasuk uji swab ulang jika terdapat DNA korban di sana.

Kombes Pol Surawan juga menjelaskan bahwa empat individu yang kediamannya diinspeksi sebelumnya telah berada di lokasi kejadian pembunuhan pada tanggal 18 Agustus 2021.

Mereka telah diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengambil barang-barang di sana, termasuk mobil.

Selain melakukan inspeksi, Polda Jabar juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota banpol dan oknum perwira polisi yang turut hadir di tempat kejadian perkara.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan yang lebih pasti mengenai siapa yang memberikan perintah dan apa tujuan utamanya.

Kedua individu tersebut saat ini berstatus sebagai saksi, dan petugas masih terus menyelidiki keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Semua informasi ini bertujuan untuk memperjelas situasi dan perkembangan kasus lebih lanjut.

Pra-Rekonstruksi

Danu dan Yoris telah diminta untuk mengikuti proses pra rekonstruksi dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Selasa (31 Oktober 2023).

Pra rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah korban, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun yang lalu.

Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa ini merupakan pra rekonstruksi pertama yang telah direncanakan oleh penyidik Polda Jabar.

Tersangka Danu dihadirkan dalam proses ini untuk membuktikan kesaksiannya mengenai kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

"Pra rekonstruksi pertama ini sesuai dengan kesaksian Danu, dan fokusnya adalah di dalam rumah tempat para tersangka melakukan tindakan kejam terhadap ibu dan anak tersebut," ujar Kombes Pol Surawan.

Sementara Yoris, yang berstatus sebagai saksi, dihadirkan untuk menunjukkan posisi beberapa perabotan rumah sebelum terjadinya kasus pembunuhan.

"Yoris hanya diminta untuk menunjukkan posisi beberapa perabotan rumah tangga, seperti tempat tidur ibu dan adiknya, serta perlengkapan rumah tangga lainnya sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi," tambahnya.

Menurut Kombes Pol Surawan, pra rekonstruksi pertama ini masih berfokus di TKP pembunuhan.

Pra rekonstruksi selanjutnya akan dilakukan di warung pecel lele pada Kamis (2 November 2023), di mana Yosep dan Danu sempat bertemu sebelum terjadinya pembunuhan.

Aliran Dana Yayasan

Di sisi lain, Polda Jabar masih tengah mengusut aliran dana yang terkait dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional, yang didirikan oleh Yosep.

Yayasan pendidikan ini berlokasi di Subang, Jawa Barat, dan diduga berperan sebagai pemicu dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang juga dikenal sebagai Amel, putri Tuti.

Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Hasil sementara penyelidikan menunjukkan adanya daftar siswa yang mungkin fiktif, dan yayasan ini selama ini menerima aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Anak pertama Yosep dari pernikahan dengan Tuti, yakni Yoris Raja Amanullah, juga diduga terlibar dalam kasus penggelapan dana yayasan.

Ketika terjadi pembunuhan dua tahun yang lalu, Yoris menjabat sebagai ketua yayasan.

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil keuntungan dari harta milik kedua korban pembunuhan.

Sebaliknya, Yoris menguasai rumah yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan.

"Tempat itu (rumah Tuti dan Amalia) saat ini diklaim oleh Yoris dan dikuasai olehnya. Sebulan yang lalu, saya dan Pak Yosep mencoba masuk ke sana setelah kami mengunjungi makam, tapi kami tidak bisa masuk karena kuncinya dipegang oleh Yoris," jelas Rohman Hidayat.

Dia juga menjelaskan bahwa rumah tersebut saat ini tidak dihuni, namun kunci rumah tetap dipegang oleh Yoris.

Kasus pembunuhan yang menimpa Yuli (ibu) dan Amel (anak) telah mengejutkan banyak pihak.

Peristiwa tragis di Subang terjadi pada tahun 2021, namun baru setelah dua tahun, tersangka dalam kasus ini terungkap.

Polisi telah menetapkan Yosef Hidayah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.

Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Ada 80 Adegan Dimulai dari Danu di Warnet hingga Pembunuhan Tuti Amel

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved