Berita Regional
Hakim Shock Dengar Pengakuan Ayah yang Bunuh Putrinya di Gresik : Anda Tidak Gila Kan?
M Qo'dad Afa'lul, yang lebih dikenal sebagai Afan (29), terdakwa dalam kasus pembunuhan
Editor:
muh radlis
IST
M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), terdakwa pembunuhan anak kandung sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Seperti diberitakan sebelumnya, Afan tega menghabisi putri kandungnya sendiri dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pada saat diamankan pihak kepolisian, Afan juga sudah sempat mengaku alasan dirinya membunuh anaknya.
Termasuk menyinggung mengenai jika anaknya masuk surga, lantaran anak kecil dinilai oleh Afan belum memiliki dosa, berbeda dengan orang dewasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada Hakim, Ayah yang Bunuh Anak di Gresik Minta Dihukum Mati"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran! |
![]() |
---|
Santri Ponpes Dirawat Setelah Dianiaya dan Dibully Kakak Kelas di Asrama |
![]() |
---|
Kebocoran Gas Picu Ledakan di Pertamina Subang, 2 Pegawai Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pesta Miras di Tempat Karaoke Berujung Maut, 2 Wanita Tewas dan 1 Dirawat |
![]() |
---|
Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.