Berita Regional
Hakim Shock Dengar Pengakuan Ayah yang Bunuh Putrinya di Gresik : Anda Tidak Gila Kan?
M Qo'dad Afa'lul, yang lebih dikenal sebagai Afan (29), terdakwa dalam kasus pembunuhan
Editor:
muh radlis
IST
M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), terdakwa pembunuhan anak kandung sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Seperti diberitakan sebelumnya, Afan tega menghabisi putri kandungnya sendiri dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pada saat diamankan pihak kepolisian, Afan juga sudah sempat mengaku alasan dirinya membunuh anaknya.
Termasuk menyinggung mengenai jika anaknya masuk surga, lantaran anak kecil dinilai oleh Afan belum memiliki dosa, berbeda dengan orang dewasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada Hakim, Ayah yang Bunuh Anak di Gresik Minta Dihukum Mati"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Korban Gendam Mengaku Ditatap Wajahnya hingga Linglung, Menurut Saja saat Diminta Lepas Perhiasan |
![]() |
---|
Ledakan Hancurkan Gedung Kantor Farmasi 4 Lantai di Tangsel, Polisi: Bukan Bom |
![]() |
---|
Garap Sawah Sengketa, Petani Dianiaya dengan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi Pesan WA Ancaman Bom Disertai Pemerasan Rp498 Juta di Sekolah Internasional Jakarta Utara |
![]() |
---|
Kabar Duka, Ita Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.