Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hakim Shock Dengar Pengakuan Ayah yang Bunuh Putrinya di Gresik : Anda Tidak Gila Kan?

M Qo'dad Afa'lul, yang lebih dikenal sebagai Afan (29), terdakwa dalam kasus pembunuhan

Editor: muh radlis
IST
M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), terdakwa pembunuhan anak kandung sendiri di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH 

Seperti diberitakan sebelumnya, Afan tega menghabisi putri kandungnya sendiri dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pada saat diamankan pihak kepolisian, Afan juga sudah sempat mengaku alasan dirinya membunuh anaknya.

Termasuk menyinggung mengenai jika anaknya masuk surga, lantaran anak kecil dinilai oleh Afan belum memiliki dosa, berbeda dengan orang dewasa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada Hakim, Ayah yang Bunuh Anak di Gresik Minta Dihukum Mati"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved