Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, salah satu visi Pemerintah

Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
PINTEREST
Ilustrasi Siswa 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, salah satu visi Pemerintah berfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan dan talenta global.

Visi tersebut terkait langsung dengan tugas Kementerian tepatnya Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

UU Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru dan dosen.

Disampaikan oleh Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah, Darmadi, bahwa guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik.

Selain itu, guru juga berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

"Pengembangan diri dimaksud menuntut guru melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik," ujarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Darmadi saat mengisi materi Live Talkshow Peran Pengawas Sekolah dalam GTL Nomor 4831/2023 di SMKN 3 Semarang pada Kamis (2/11/2023).

Ia melanjutkan, pengembangan kompetensi secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Guru, Kepala Sekolah (KS), dan Pengawas Sekolah (PS).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah mendukung secara penuh.

"Salah satu bentuknya adalah dengan mensosialisasikan Perdirjen 4831/B/HK.03.01/2023 yang dikemas dalam talkshow bertajuk Peran Pengawas Sekolah sesuai Perdirjen 4831/B/HK.03.01/2023," terangnya.

Talkshow kali ini tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Novi Andari Yasminingsih selaku Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta, Suharto Sisar selaku Widyaiswara BBGP Provinsi Jawa Tengah, dan Dian Fajarwati selaku Ketua Tim Kerja Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (PKB) BBGP Provinsi Jawa Tengah.

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 50 orang, diantaranya perwakilan pejabat dinas pendidikan, pengawas sekolah dan kepala sekolah di wilayah Kota Semarang, ibu kota Provinsi Jawa Tengah.

Dian berharapkan dengan tersedianya fasilitas ini, aktor-aktor pendidikan dapat berperan secara aktif terutama peran pengawas sekolah.

"Semoga dapat memahami dan menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Perdirjen 4831/B/HK.03.01/2023 serta membangun hubungan dengan instansi terkait atas dasar transformasi pendidikan Indonesia yang lebih baik," terangnya. (arh)

Baca juga: Bhayangkara FC vs PSIS : Jaga Tren Positif Malam Ini Walau Hanya Istirahat 3 Hari

Baca juga: Buah Bibir: Wika Salim  Bakal Tampil dalam Pembukaan Piala Dunia U-17

Baca juga: Kerja Sama dengan Diskominfo Kendal, Bawaslu Optimalkan Informasi Publik

Baca juga: Baperlitbang Kendal Gelar FGD Pengembangan Ekonomi Lokal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved