Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Terungkap Proses Pemilihan Gibran Cawapres Prabowo: Ditolak Presiden Jokowi, Diyakinkan Gelora

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq mengatakan dinamika penentuan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Grafis Gibran Cawapres Prabowo 

Pak Prabowo mengatakan masih ingin mendengarkan pendapat dari pimpinan partai yanf diminta menulis nama satu sampai tiga cawapres.

Waktu itu ada seledri berada Golkar, PAN, PBB, Demokrat sudah gabuung di situ, Partai Garuda, dan Partai Gelora.

Semuanya mengusulkan. Gelora hanya mengusulkan satu nama padahal boleh tiga.

Gelora tetap mengusulkan Mas Gibran.

Pak Prabowo belum tahu atas usulan itu, beliau mengatakan setelah mendapat usulan nama-nama ini akan dikonsuktasikan ke Pak Jokowi.

Jadi setelah pertemuan itu mengerucut nama menjadi Mas Gibran?

Setelah AMIN dan Ganjar-Mahfud mendaftar 19 Oktober, ketua umum partai berkumpul tanggal 20 Oktober.

Disitulah Pak Prabowo mengambil keputusan siapa yang akan menjadi cawapres.

Sebelum pertemuan itu kami berkeyakinan Pak Prabowo sudah berkomunikasi dengan Pak Jokowi tentang nama yang diusulkan.

Rapat itu berlangsung cepat 2-3 menit, Pak Prabowo menyampaikan sudah mempelajari dan konsultasikan.

Hari ini kita putuskan nama cawapres yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Pada saat itulah kami confirm bahwa Pak Jokowi sudah menyetujui Mas Gibran menjadi cawapres Pak Prabowo.

Antara tanggal 16 Oktober sampai 20 Oktober itu ribut sekali, bagaimana Partai Gelora mencermati hal itu?

Peran kami saat itu setelah putusan MK memang tidak mencermati proses pengambilan keputusan tidak tapi yang menjadi perhatian kami adalah apa tindak lanjut setelah putusan MK.

Partai Gelora menganggap apapun alasannya putusan itu sudah berlaku mengikat dan final.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved