Berita Nasional
Inilah Tampang Achsanul Qosasi, Anggota BPK Yang Diduga Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS 4G
Inilah tampang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang diduga terima uang korupsi BTS 4G sebesar Rp 40 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Inilah tampang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) yang diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 miliar atas kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan diduga yang bersangkutan menerima uang sekitar Rp 40 miliar atas penyalahgunaan jabatannya.
Baca juga: Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Kiper Klub Bola di Bandung Terima Uang Rp 66 M
"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi menjelaskan, penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan Qosasi.
Pada akhirnya, penyidik Kejagung berkesimpulan bahwa mereka memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Qosasi sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur dia.
Baca juga: Saksi Irwan Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Rp 27 Miliar Aliran Dana Korupsi BTS
"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Kuntadi.
Adapun, pasal yang diduga dilanggar oleh Qosasi adalah Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.