Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Satpol PP Kudus Bongkar 7 Bangunan di Calon Lahan Sentra Industri Hasil Tembakau

Satpol PP Kudus membongkar tujuh bangunan yang berdiri di lahan milik Pemerintah Kabupaten Kudus

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSSatpol PP Kudus membongkar tujuh bangunan yang berdiri di lahan milik Pemerintah Kabupaten Kudus di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat (3/11/2023).

Pembongkaran tersebut yakni untuk mengosongkan lahan setelahnya akan dibangun sentra industri hasil tembakau (SIHT).

Tujuh bangunan yang dibongkar tersebut umumnya adalah warung makan. Selain itu ada juga salon kecantikan. Satpol PP menggunakan satu alat berat dalam pembongkaran tersebut. Tidak ada perlawanan berarti dari warga yang semula membuka usaha di lahan tersebut.

Salah seorang pemilik warung Mulyani menyayangkan adanya pembongkaran warung miliknya. Pasalnya sebelum pembongkaran komunikasi antara pemerintah dengan pemilik usaha di atas lahan milik pemerintah kabupaten tersebut tersendat.

“Kalau dari awal seharusnya dinas ada komunikasi dengan warga, tapi komunikasi dengan warga tidak ada sama sekali. Kalau dinas bilangnya sesuai prosedur. Audiensi itu sosialisasi pertama, tidak ada (sosialisasi) kedua langsung SP 1 (peringatan pertama). Nanti di sosialisasi kedua ambil jalan tengahnya tapi tidak ada sama sekali. Berarti yang tidak bisa diajak komunikasi warga atau kepala dinasnya,” kata Mulyani.

Mulyani sedianya sadar jika tanah yang digunakan untuk tempat usaha tersebut bukan miliknya. Menurutnya tanah tersebut milik negara. Negara itu terdiri atas pemerintah dan warga. Untuk itu berarti warga juga punya hak.

“Ini tanggung jawab dinas perindustrian yang di belakangnya ada UMKM, kenapa harus mematikan UMKM. Buat apa membuat pelatihan UMKM tapi kenapa mematikan UMKM,” kata Mulyani.

Memang pemerintah daerah juga memberikan lahan relokasi kepada para pelaku usaha di tempat tersebut. Namun menurut Mulyani lokasinya tidak strategis. Dari yang semula lokasi di samping jalur Pantura, kini relokasi yang diberikan oleh pemerintah yaitu dari jalur Pantura masuk sekitar 70 meter.

“Kalau relokasi di sana di utara secara logika yang beli siapa, apakah yang beli kodok dedemit atau siapa,” kata dia.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, untuk eksekusi pengosongan lahan dan pembongkaran sejumlah bangunan pihaknya menerjunkan satu pleton anggota. Selain itu juga dibantu pengamanan dari TNI dan Polri.

“Dalam eksekusi tidak ada perlawanan. Bahkan dari anggota kami juga angkut barang-barang,” katanya.

Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, sebelum pengosongan dan pembongkaran bangunan di lahan tersebut pihaknya telah mengeluarkan peringatan sampai tiga kali. Memang ada beberapa yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Akhirnya mau tidak mau pihaknya harus tetap mengosongkan mengingat dalam waktu dekat akan dibangun pagar keliling untuk SIHT.

“Total luas 3,6 hektare untuk SIHT. Ini sudah mulai dibangun pagar keliling anggaran Rp 2,6 miliar. Lahan ini milik pemerintah kabupaten, kami ada sertipikatnya kami dasarnya itu,” kata dia.

Kemudian agar warga yang semula memiliki usaha di lahan tersebut tetap bisa bekerja, kata Rini, pihaknya telah menyediakan lahan relokasi di bagian utara jalan pantura yang jaraknya sekitar 70 meter. Mereka dikasih lokasi kemudian untuk membangun sendiri.

“Kan mereka warga Kudus Desa Klaling, kami tetap perhatikan karena memang mata pencahariannya berdagang,” kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved