Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Achsanul Qosasi Merengut hingga Berkerut saat Ditahan, Diduga Terima Rp 40 M dalam Kasus Korupsi BTS

Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas

Editor: muslimah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hingga kini, masih ditelusuri oleh tim penyidik ke mana uang tersebut bermuara, apakah ke Achsanul sendiri atau ke pihak lain.

"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," ujar Kuntadi.

Pun dengan tujuan penerimaan Rp 40 miliar tersebut, hingga kini tim penyidik masih mendalaminya.

Sementara ini, ditemukan dua dugaan, yakni antara mempengaruhi proses penyidikan atau proses audit proyek BTS di BPK.

Namun dipastikan peristiwa penerimaan Rp 40 miliar itu terjadi pada saat kasus korupsi tower BTS Kominfo baru disidik Kejaksaan Agung.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan," ujar Kuntadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan eks Direktur Utama Baktim Kominfo Anang Ahmad Latif dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo.

Adapun hal itu Jaksa ungkapkan dalam pembacaan replik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili dan memeriksa perkara ini menolak seluruhnya nota pembelaan yang disampaikan oleh tim pemasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Anang Latief sesuai tuntutan yang dilayangkan pihaknya. "Memohon majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu dalam pembacaan replik selanjutnya, Jaksa juga menolak secara keseluruhan pleidoi dari Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.Jaksa menilai baik Ahmad Latief dan Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999.Lantas Jaksa pun meminta agar majelis hakim mengabulkan replik yang telah diajukan oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved