Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Achsanul Qosasi Merengut hingga Berkerut saat Ditahan, Diduga Terima Rp 40 M dalam Kasus Korupsi BTS

Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas

Editor: muslimah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

"Memohon majelis hakim menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim," kata jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan Jhonny G Plate dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo.

"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa," kata Jaksa saat bacakan replik di ruang sidang.

Alhasil Jaksa pun meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Plate sesuai tuntutan yang dilayangkan pihaknya."Memohon majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, ditolaknya pleidoi eks Menteri Kominfo itu lantaran Jaksa berpandangan bahwa Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999. Lantas Jaksa pun meminta agar majelis hakim mengabulkan replik yang telah diajukan oleh KPK.

"Memohon majelis hakim menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim," pungkasnya.(Tribun Network/aci/fah/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved