Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan keputusan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman.
TRIBUNJATENG.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan keputusan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik yang berlaku.
Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ia masih tetap menjadi Hakim MK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam pengumuman putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 7 November 2023, menyampaikan, "Kami menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana diuraikan dalam Sapta Karsa Hutama. Pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan."
Jimly juga menambahkan, "Kami menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor."
Lebih lanjut, Jimly menekankan bahwa Wakil Ketua MK, Saldi Isra, harus segera menggelar pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam setelah keputusan ini diumumkan. Namun, Anwar dilarang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai Ketua MK.
Jimly juga menegaskan, "Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan."
Selain Anwar Usman, delapan hakim lain juga terbukti melanggar kode etik terkait. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial karena dugaan keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam konflik kepentingan.
Putusan tersebut memunculkan potensi keterlibatan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024, dan hal ini mengakibatkan laporan massal ke MKMK.
Mulai 2029, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Sri Hartono, Guru SMAN 15 Semarang Yang Gugat MK Soal Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun |
![]() |
---|
Tantangan Sekolah Swasta Gratis bagi Pemda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Bakal Kaji Keputusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun |
![]() |
---|
Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Pasca Putusan MK Terkait Gratiskan Biaya Pendidikan SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.