Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Apesnya Warga Sragen, Sudah Transfer Rp 700 Juta Tapi Tidak Kunjung Jadi Anggota Polisi

Warga Kabupaten Sragen berinisial A (21) menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum yang mengaku dapat memasukkannya menjadi anggota kepolisi

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Net
Illustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Warga Kabupaten Sragen berinisial A (21) menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum yang mengaku dapat memasukkannya menjadi anggota kepolisian. 

Kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan oleh pihak korban melalui pengacaranya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/11/2023).

Semula korban dengan terlapor bertemu di rumah makan wilayah Jakarta dan sepakat akan membantu korban bisa menjadi anggota kepolisian melalui jalur belakang.

Namun sebelum korban mengikuti pendidikan, terlapor meminta sejumlah uang untuk administrasi agar korban bisa lolos seleksi.

Korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang. Berjalannya waktu, korban tidak kunjung mengikuti tes anggota polisi hingga saat ini.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 700 juta. 

Baca juga: Anak Dijanjikan Bisa Masuk SMA TN Magelang, Warga Bantul Tertipu Ratusan Juta

Baca juga: Hasil Tes Masuk Polisi Anak Tukang Bubur Pak Wahidin, Sebelumnya Sudah Setor Rp 310 Juta ke AKP SW

Baca juga: Dipanggil Mau Dimarahi, Tapi Cerita Iqbal Saat Tes Masuk Polisi Buat PanitiaTrenyuh, Begini Akhirnya

Korban berinisial A menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat teman dari ayahnya ditawari seorang pensiunan polisi bahwa ada rekan berinisial SW yang dapat memasukkannya menjadi anggota kepolisian.

Sebagai tanda terima, pihak korban harus transfer uang senilai Rp 50 juta kepada SW melalui perantara ST pada 23 Oktober 2021 lalu. Adapun ST merupakan rekan dari SW. 

Namun apa yang dijanjikan oleh SW kepada A tidak kunjung terealisasi hingga sekarang. Pihak korban telah menyerahkan sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda mulai dari Rp 50 juta, 100 juta dan Rp 250 juta kepada oknum tersebut sejak akhir Oktober 2021 hingga Oktober 2022.

Uang tersebut diserahkan kepada oknum melalui transfer rekening dan secara langsung. Akan tetapi dia tidak kunjung mendapat kejelasan dari apa yang dijanjikan oleh oknum tersebut bahwa dapat memasukkannya menjadi anggota kepolisian.

Oknum tersebut juga menjanjikan bahwa apabila tidak dapat menjadi anggota kepolisian, lanjut A, uang yang telah diberikan akan dikembalikan utuh. Pernyataan tersebut disampaikan SW saat perjanjian awal. 

"Dia bilang kalau mengundurkan diri atau tidak jadi uang kembali tanpa potongan sepeser pun, saksi banyak, pensiunan polisi (rekan ayah korban), bapak, ibu, saya," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/11/2023). 

Bahkan korban sudah diminta melakukan medical cek up sebanyak dua kali di Jakarta tapi tidak kunjung ada kepastian. Lantaran hanya diberikan janji-janji saja, korban memutuskan mengundurkan diri dan tidak jadi mendaftarkan diri sebagai anggota kepolisian pada November 2022.

Kemudian korban bersama ayahnya mendatangi oknum tersebut ke Jakarta untuk meminta tanda tangan di atas materai bahwa berjanji akan mengembalikan uang yang telah diberikan.

Akan tetapi oknum tersebut tidak bersedia. Hingga akhirnya pihak keluarga korban melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada oknum tersebut pada Agustus 2023. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved