Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Driver Ojol Hantam Temannya Pakai Piringan Rem Cakram karena Tak Terima Dituduh Maling

AS melakukan tindak kekerasan karena tak terima dibilang maling oleh korban di status WhatsApp-nya.

Istimewa
Ilustrasi (Shutterstock) 

Pelaku mengambil satu piringan rem cakram dan menghantamkannya ke wajah korban hingga akhirnya AR terluka.

Pelaku yang melihat korban terluka kemudian kabur.

Dia turut membawa sepeda motor dan ponsel milik korban.

"Pelaku dikejar (korban) dengan berteriak meminta bantuan.

Tidak lama kemudian, korban pingsan dan pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi," ucap Yuliati.

Sehari setelahnya atau Sabtu (4/11/2023), pelaku ditangkap.

Barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban ikut diamankan.

Yulianti menuturkan, AS kini ditahan di Mapolsek Bekasi Utara.

AS terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun kurungan penjara," jelas Yuliati. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Maling, Pengemudi Ojol di Bekasi Hantam Rekannya Pakai Rem Cakram"

Baca juga: Bule Italia Tega Aniaya Istrinya yang Dosen Unhas, Profesi Pengajar Perguruan Tinggi di Inggris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved