Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Respon Gibran Soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijatuhi sanksi dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Editor: Muhammad Olies
HO/dna
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijatuhi sanksi dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Meski masih berstatus hakim konstitusi namun paman dari bacawapres Gibran Rakabuming Raka ini juga tidak diperkenankan terlibat dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Sanksi untuk Anwar Usman ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/20230.  

Terkait putusan MKMK ini, bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka memberi respons singkat.

"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: 9 Hakim Konstitusi yang Memutus Perkara Syarat Usia Capres Cawapres Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

Baca juga: Ini Alasan Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Tak Bisa Dikoreksi Lagi

Baca juga: Dulu Sebut Gibran Anak Ingusan, Panda Nababan Sindir Lagi dengan Ini: Tenang Aku Ada di Sini

Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

"Ya udah saya ngikut aja. Makasih," kata dia.

"Saya ikut keputusannya ngikut aja," imbuhnya.


 Putusan MK

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).

Berdasarkan putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved