Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK, Ajukan Gugatan Praperadilan

Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus  dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian digugat oleh SYL

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

TRIBUNJATENG.COM - Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus  dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian digugat oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Gugatan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Dalam petitumnya, SYL melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mentan SYL Dijemput Paksa Petugas KPK, Wajah Ditutupi dan Pakai Jaket Hitam

Baca juga: Eks Mentan SYL Langsung Diperiksa Usai Dijemput Paksa, Apakah juga Ditahan? Ini Kata Jubir KPK

Baca juga: Firli Bahuri Akui Pernah Bertemu SYL, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti Terjadinya Tindak Pidana

Selain itu Dodi juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pihak termohon pada 26 September 2023 terkait perkara yang menjerat SYL.

Dalam poin petitum lainnya, ia juga meminta hakim Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

 "Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Praperadilan, Eks Mentan SYL Minta Hakim Cabut Status Tersangka Dirinya 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved