Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Firli Bahuri Akui Pernah Bertemu SYL, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti Terjadinya Tindak Pidana

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri

Editor: Muhammad Olies
dok. istimewa
Foto dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton telah beredar di luas, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).

Saat proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB itu, Firli Bahuri mengakui memang pernah bertemu eks Mentan SYL di lapangan bulu tangkis sebagaimana foto yang beredar viral di media sosial.

"(Firli) membenarkan (peristiwa tersebut). (Kejadian) sekira bulan Maret 2022," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa.

Baca juga: Penampakan Firli Bahuri Diperiksa Atas Kasus Pemerasan Mentan SYL, Sudah 7 Jam Berlalu Belum Selesai

Baca juga: Sudah Dikantongi Polda Metro Jaya, Dokumen Bukti Dugaan Pemerasan Firli Kepada Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL, Alexander Sebut Tak Akan Halangi Penyidikan

Kendati begitu, ia tidak memerinci lebih lanjut karena pertemuan tersebut merupakan materi penyidikan yang tengah diusut tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Diketahui dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

"Foto yang beredar juga menjadi bagian dari materi penyidikan. Sementara itu rekan-rekan, berkaitan dengan materi penyidikan belum bisa kita berikan. Tapi yang jelas beliau mengakui adanya pertemuan itu," ucap Ade.

Ade menyampaikan, sejauh ini tim gabungan terus melakukan tugas penyidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana.

Bukti-bukti tersebut dibutuhkan sebelum penyidik meyakini dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, akan menjunjung transparansi dan profesionalisme.

Firli pun masih dianggap bertindak kooperatif karena telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Nanti kita update setiap perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan. Kami dari penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dari kegiatan penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Sebelum diputuskan diperiksa di Bareskrim Polri, purnawirawan jenderal bintang tiga itu sedianya akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Gedung Promoter Polda Metro Jaya lantai 21.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Diperiksa 7 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Namun, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan maupun permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved