Nama Presiden Jokowi Disinggung Soal Anwar Usman Belum Dipecat dari Jajaran Hakim MK
Seorang mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, menyatakan pemahamannya terkait mengapa MKMK tidak mencopot Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi.
TRIBUNJATENG.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Keputusan ini diambil karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Seorang mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, menyatakan pemahamannya terkait mengapa MKMK tidak mencopot Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi.
Maruarar menekankan bahwa surat keputusan pemecatan hakim MK dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi.
"Dengan segala hormat, Pak Anwar adalah kerabat presiden, dan keputusan pemecatannya akan dikeluarkan oleh presiden," ungkap Maruarar dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).
Maruarar berpendapat bahwa dalam situasi seperti ini, lebih efektif jika Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi tanpa harus melalui proses pemecatan formal.
Sementara itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa jika Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Sebagaimana yang diatur dalam PMK, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota memberikan kesempatan untuk mengajukan banding," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023).
Jimly juga menekankan bahwa jika hukuman pemberhentian tidak dengan hormat diberlakukan, ini dapat menimbulkan ketidakpastian terkait pemecatan Anwar, terutama karena negara sedang mempersiapkan pemilihan umum yang mendekat.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, berpendapat bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk mencopot hakim, karena itu merupakan kewenangan presiden. Ia juga menilai bahwa keputusan MKMK cenderung bersifat politis dan tampaknya lebih memihak pada keadilan dan kebenaran.
"Dalam esensi, putusan MKMK ini tampaknya lebih berfokus pada meredam opini publik daripada memiliki dampak substansial pada keputusan MK," tambahnya.
Baca Selanjutnya: Eks hakim mk blak blakan penyebabanwar usman tak dipecat dari mk karena jokowi
Mulai 2029, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Sri Hartono, Guru SMAN 15 Semarang Yang Gugat MK Soal Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun |
![]() |
---|
Tantangan Sekolah Swasta Gratis bagi Pemda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Bakal Kaji Keputusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun |
![]() |
---|
Pemkot Solo Tunggu Arahan Pusat Pasca Putusan MK Terkait Gratiskan Biaya Pendidikan SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.