Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Praktik Aborsi Online Dipandu Dokter Gadungan Via WA, Korban 100 Lebih, Ternyata Ini Fungsi Obatnya

M melakukan kejahatannya bermodal info dari Google. Dia memandu orang yang ingin aborsi melalui WhatsApp

Editor: muslimah
Tribun Jabar/ Luthfi
Inilah tampang dan sosok Dede (30), salah satu dokter gadungan yang membuka praktik aborsi ilegal di Bandung, Jawa Barat.  

Termasuk berapa banyak korban yang melakukan aborsi dan bagaimana kondisi mereka, apakah ada yang meninggal atau tidak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin. Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.

Belajar dari Google

Ditemui saat ditampilkan pada ekspos kasus di Mapolresta Bandung, kemarin, tersangka SM alias Dede mengaku sudah lebih dari 100 orang yang ia pandu untuk melakukan aborsi. Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai dokter.

"Di WA, saya mengaku sebagai Dr Ganesha SM," ujarnya.

Dede mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google.

Dede mengaku sudah memandu praktik aborsi dengan memanfaatkan grup Facebook dan Whatsapp sejak tahun 2021.

"Dari tahun 2021, korban ada 100 orang lebih, " katanya. 

Menurut Dede, satu strip obat untuk aborsi yang ia jual berisi sepuluh butir.

"Per butirnya saya jual Rp 150 ribu," ujarnya. (lutfi ahmad mauludin)

Bukan obat penggugur kandungan

Inilah tampang dan sosok Dede (30), salah satu dokter gadungan yang membuka praktik aborsi ilegal di Bandung, Jawa Barat. 
Inilah tampang dan sosok Dede (30), salah satu dokter gadungan yang membuka praktik aborsi ilegal di Bandung, Jawa Barat.  (Tribun Jabar/ Luthfi)

Pengawasan pengendalian farmasi makanan minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Diah Ari Purwanti, mengungkapkan, pengedar obat aborsi online tersebut bukan tenaga kesehatan.

Artinya bukan dalam pengawasannya karena dia bukan orang kesehatan.

"Mereka beraktifitas di sarana yang tak berizin, itu ternyata menjualnya secara online," kata Diah, saat dikonfirmasi tribun jabar, Selasa (7/11/2023).

Diah mengungkapkan, terkait kasus ini menurutnya ada pengguna dan ada yang menyediakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved