Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Rudapaksa Anak di Jawa Barat

6 FAKTA Ayah Rudapaksa 2 Putri Kandungnya, Paksa Main Threesome, 1 Anak Hamil dan Melahirkan

Seorang ayah berinisial N (49) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Ayah perudapaksa terhadap dua anak kandungnya saat digiring polisi ke tahanan Polres Sukabumi. 

TRIBUNJATENG.COM -  Seorang ayah berinisial N (49) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.

Bahkan aksi bejat itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun. 

Atau sejak putri kandungnya itu masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Korbannya sebut saja namanya Bunga (17) dan Mawar (19).

Berikut 6 fakta kasus ayah rudapaksa 2 anaknya di Sukabumi dirangkum dari Kompas.com dan TribunJabar.id, Kamis (9/11/2023):

Beraksi sejak SD

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pelaku sudah merudapaksa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Aksi bejat pertama kali dilakukan saat Bunga dan Mawar masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca juga: 3 Tersangka Rudapaksa Sekadar Wajib Lapor Tanpa Ditahan, 5 Bocah Gangbang Siswi SD di Buleleng Bali

Baca juga: Bejat Oknum Guru dan Anak Laki-lakinya Kompak Rudapaksa Siswi SMP

Pelaku terus beraksi hingga korban berusia 17 dan 19 tahun.

Bahkan, N pernah memaksa melakukan hubungan bertiga.

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," ujar Maruly Pardede.

Ancam Aniaya Korban Jika Tak Patuh

Sementara modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan kekerasan.

N tidak segan-segan menganiaya korban dengan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding.

"Ini alatnya yang digunakan untuk menyakiti," ujar Maruly Pardede.

1 Anak Hamil

Aksi rudapaksa yang dilakukan N kepada dua anak kandungnya sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Hingga akhirnya, salah seorang anaknya hamil.

Bahkan anak yang hamil itu juga melahirkan.

Praktis, anak yang lahir itu merupakan hasil hubungan inces antara ayah dan anak kandungnya.

Baca juga: Tok! Bipda FA Dipecat Dari Kepolisian Usai Rudapaksa Mantan Pacar

Baca juga: Tampang MRD Pak Guru Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Oknum PNS Baru Pulang Haji

yang tega rudapaksa dua
(Kiri) N, ayah yang tega rudapaksa dua anak kandungnya dan (Kanan) Ilustrasi rudapaksa.

Berdalih tidak nafsu ke istri

N kepada polisi mengaku alasan dirinya merudapaksa 2 anak kandungnya lantaran tidak bernafsu dengan istrinya sendiri.

Belakangan juga diketahui tindakan bejat pelaku karena N kerap menonton video dewasa.

Awal terbongkar

Kasus rudapaksa mulai terbongkar saat seorang korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.

Korban mengalami trauma dan merasa takut kepada ayahnya.

Keluarga kemudian mencari keberadaan korban hingga akhirnya ia mengakui telah dirudapaksa ayahnya.

Ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan suaminya ke polisi pada 23 Oktober 2023 lalu.

 N sempat kabur ke daerah pegunungan setelah aksi bejatnya terbongkar.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 5 November 2023.

Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum.

Dijerat Pasal Berlapis

N sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak kandung.

 Polisi menerapkan pasal berlapis, diantaranya diterapkan pasal 81 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(3),(4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Di mana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," urai Maruly Pardede.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak SD di Sukabumi, Pernah Paksa Hubungan Bertiga, 1 Korban Hamil

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved