Ayah Rudapaksa Anak di Jawa Barat
6 FAKTA Ayah Rudapaksa 2 Putri Kandungnya, Paksa Main Threesome, 1 Anak Hamil dan Melahirkan
Seorang ayah berinisial N (49) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang ayah berinisial N (49) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.
Bahkan aksi bejat itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Atau sejak putri kandungnya itu masih duduk di bangku sekolah dasar.
Korbannya sebut saja namanya Bunga (17) dan Mawar (19).
Berikut 6 fakta kasus ayah rudapaksa 2 anaknya di Sukabumi dirangkum dari Kompas.com dan TribunJabar.id, Kamis (9/11/2023):
Beraksi sejak SD
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pelaku sudah merudapaksa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Aksi bejat pertama kali dilakukan saat Bunga dan Mawar masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca juga: 3 Tersangka Rudapaksa Sekadar Wajib Lapor Tanpa Ditahan, 5 Bocah Gangbang Siswi SD di Buleleng Bali
Baca juga: Bejat Oknum Guru dan Anak Laki-lakinya Kompak Rudapaksa Siswi SMP
Pelaku terus beraksi hingga korban berusia 17 dan 19 tahun.
Bahkan, N pernah memaksa melakukan hubungan bertiga.
"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," ujar Maruly Pardede.
Ancam Aniaya Korban Jika Tak Patuh
Sementara modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan kekerasan.
N tidak segan-segan menganiaya korban dengan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding.
"Ini alatnya yang digunakan untuk menyakiti," ujar Maruly Pardede.
1 Anak Hamil
Aksi rudapaksa yang dilakukan N kepada dua anak kandungnya sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Hingga akhirnya, salah seorang anaknya hamil.
Bahkan anak yang hamil itu juga melahirkan.
Praktis, anak yang lahir itu merupakan hasil hubungan inces antara ayah dan anak kandungnya.
Baca juga: Tok! Bipda FA Dipecat Dari Kepolisian Usai Rudapaksa Mantan Pacar
Baca juga: Tampang MRD Pak Guru Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Oknum PNS Baru Pulang Haji
Berdalih tidak nafsu ke istri
N kepada polisi mengaku alasan dirinya merudapaksa 2 anak kandungnya lantaran tidak bernafsu dengan istrinya sendiri.
Belakangan juga diketahui tindakan bejat pelaku karena N kerap menonton video dewasa.
Awal terbongkar
Kasus rudapaksa mulai terbongkar saat seorang korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
Korban mengalami trauma dan merasa takut kepada ayahnya.
Keluarga kemudian mencari keberadaan korban hingga akhirnya ia mengakui telah dirudapaksa ayahnya.
Ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan suaminya ke polisi pada 23 Oktober 2023 lalu.
N sempat kabur ke daerah pegunungan setelah aksi bejatnya terbongkar.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 5 November 2023.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum.
Dijerat Pasal Berlapis
N sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak kandung.
Polisi menerapkan pasal berlapis, diantaranya diterapkan pasal 81 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(3),(4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Di mana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," urai Maruly Pardede.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak SD di Sukabumi, Pernah Paksa Hubungan Bertiga, 1 Korban Hamil
| Banjir di Semarang, Pemkot Targetkan Air Surut Dalam Waktu 1-2 Hari |
|
|---|
| Komitmen Keterbukaan, Pemkab Wonosobo Terima Tim Visitasi Komisi Informasi Jawa Tengah |
|
|---|
| 10 Fakta Kasus Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar oleh KPU, Gunakan APBN! |
|
|---|
| Lirik Lagu Tatap Mata Shakirra Vier |
|
|---|
| Gempa Terkini Kamis 23 Oktober 2025 Malam Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.