Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Inilah Sosok Brahma Aryana, Mahasiswa FH Unusia yang Gugat Lagi Syarat Usia Capres Cawapres

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana melayangkan gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres ke MK

Editor: Muhammad Olies
bem.unusia.ac.id
Brahma Aryana Mahasiswa FH Unusia 

TRIBUNJATENG.COM - Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana melayangkan gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK.

Gugatan Brahma Aryana teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Lantas siapa Brahma Aryana?

Brahma Aryana merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tercatat tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.

Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).

Baca juga: 9 Hakim Konstitusi yang Memutus Perkara Syarat Usia Capres Cawapres Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan

Baca juga: Penjelasan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana.

Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.

Kemudian Brahma melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.

Brahma lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.

Gugatan Brahma Aryana mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir langkah yang diambil Brahma Aryana. Yaitu menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.

"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved