Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Balas Dendam Berdarah, Aksin Sudah Beri Rp 200 Juta, Namun Wanita Demak Ini Malah Menikahi Pria Lain

Dendam membara membuat Muhammad Aksin (45) menganiaya Nur Khayatul Khasanah (38), perempuan asal Desa Bulusari.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PELAKU PENGKAPAKAN - pelaku saat dihadirkan dalam Jumpa Pres di Pendopo Mapolres Demak. 

TRIBUNJATENG.COM - Dendam membara membuat Muhammad Aksin (45) menganiaya Nur Khayatul Khasanah (38), perempuan asal Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah Nur pada hari Senin (6/11/2023) sepulang ia menjemput anak dari pesantren.

Korban dianiaya dengan kapak oleh pelaku yang datang ke rumah korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tujuh luka sabetan senjata tajam di bagian wajah dan tangannya.

Nur pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga: Terungkap Alasan Suami di Demak Bunuh Istri Pakai Palu, Korban Sempat Memohon Jangan Dibunuh

Baca juga: Sakit Hari Ditinggal Menikah, Aksin Emosi Aniaya Nurkhayatul Khasanah Pakai Kapak

Baca juga: Aksin Sakit Hati Ditinggal Menikah: Polres Demak Tangkap Pelaku Penganiaya Wanita Pakai Kapak

RUMAH KORBAN - Suasana rumah korban yang berada di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dikeliling garis polisi.
RUMAH KORBAN - Suasana rumah korban yang berada di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dikeliling garis polisi. (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.)

 

Polisi yang turun tangan langsung mengamankan pelaku penganiayaan yakni Muhamad Aksin (45), warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Muhammad Aksin adalah residivis kasus penggelapan ragi dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban pada tahun 2018-2019.

Kala itu, ia memberikan uang kepada korban hingga Rp 200 juta.

Ia melakukan hal tersebut karena sempat berjanji untuk hidup bersama.

"Itu karena sudah ada restu orangtua korban, ada tanah kapling ditawarkan, dan perhiasan minta dibelikan."

"Ketika saya masuk penjara LP semarang, dia (korban) menjanjikan ingin hidup bersama saya," bebernya.

Aksin mengungkapkan, sempat meminta uang tersebut secara baik-baik kepada korban.

Namun bukan perkataan baik yang didapat, melainkan ucapan melukai hati pelaku.

"Karena kata-kata kasar, dia minta tanda terima uang, ada bukti uang yang diterima, kalau ada akan diganti."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved