Berita Kriminal
Balas Dendam Berdarah, Aksin Sudah Beri Rp 200 Juta, Namun Wanita Demak Ini Malah Menikahi Pria Lain
Dendam membara membuat Muhammad Aksin (45) menganiaya Nur Khayatul Khasanah (38), perempuan asal Desa Bulusari.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Dendam membara membuat Muhammad Aksin (45) menganiaya Nur Khayatul Khasanah (38), perempuan asal Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah Nur pada hari Senin (6/11/2023) sepulang ia menjemput anak dari pesantren.
Korban dianiaya dengan kapak oleh pelaku yang datang ke rumah korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tujuh luka sabetan senjata tajam di bagian wajah dan tangannya.
Nur pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca juga: Terungkap Alasan Suami di Demak Bunuh Istri Pakai Palu, Korban Sempat Memohon Jangan Dibunuh
Baca juga: Sakit Hari Ditinggal Menikah, Aksin Emosi Aniaya Nurkhayatul Khasanah Pakai Kapak
Baca juga: Aksin Sakit Hati Ditinggal Menikah: Polres Demak Tangkap Pelaku Penganiaya Wanita Pakai Kapak

Polisi yang turun tangan langsung mengamankan pelaku penganiayaan yakni Muhamad Aksin (45), warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Demak.
Muhammad Aksin adalah residivis kasus penggelapan ragi dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban pada tahun 2018-2019.
Kala itu, ia memberikan uang kepada korban hingga Rp 200 juta.
Ia melakukan hal tersebut karena sempat berjanji untuk hidup bersama.
"Itu karena sudah ada restu orangtua korban, ada tanah kapling ditawarkan, dan perhiasan minta dibelikan."
"Ketika saya masuk penjara LP semarang, dia (korban) menjanjikan ingin hidup bersama saya," bebernya.
Aksin mengungkapkan, sempat meminta uang tersebut secara baik-baik kepada korban.
Namun bukan perkataan baik yang didapat, melainkan ucapan melukai hati pelaku.
"Karena kata-kata kasar, dia minta tanda terima uang, ada bukti uang yang diterima, kalau ada akan diganti."
"Kalau tidak ada akan dilaporkan ke polisi," paparnya Menurut Aksin, saat itu ia meminta sebagian uang yang telah diberikan kepada korban karena ia butuh modal untuk buka usaha.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan kabar bahwa korban telah menikah dengan orang lain.
"Setelah saya di LP satu tahun, dia menikah dengan orang lain. Saya minta sebagian (uang) karena buat modal dagang dan beli aset. Itu yang saya minta," tuturnya.
Aksin kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa kapak.
Awalnya ia datang hanya untuk mengancam dan tak berniat untuk melukai korban.
"Karena dia tidak ingin selesaikan dengan baik-baik, saya sudah tawarkan baik-baik selama 3 tahun dari 2021 sampai hari ini."
"Tidak ada niat membunuh. Saya ancam kalau menjanjikan lusa mungkin tidak akan saya lukai," bebernya.
"Saya ayunkan empat kali. (Padahal) sudah saya rencanakan untuk mengacam saja," tambah dia.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Pelita Anugrah Mranggen.
"Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit, sekarang sudah bisa diajak komunikasi," jelasnya.
Kasatreskrim menyatakan, motif pelaku melakukan pembacokan karena merasa sakit hati kepada korban.
Pelaku ditinggal menikah oleh korban, sedangkan pelaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk korban.
"Motif pelaku terhadap korban karena sakit hati, karena sudah menjalin hubungan dari tahun 2018, dan mengeluarkan banyak uang, namun ditinggal menikah oleh korban," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Demak juga mengamankan satu buah kapak dari besi dengan panjang 30 cm, satu buah tas warna coklat merek Bae Pack, satu unit motor Yamaha Mio warna hijau bernopol H 2426 CY, dan satu kendaraan motor Honda Beat warna putih bernopol H 3795 QJ.
Atas tindakannya, Muhamad Aksin dijerat pasal penganiayaan yang direncakan, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHPidana, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-selama 7 tahun.
Kronologi Pembacokan
Menurut keterangan saksi, Dika Mufti, penganiayaan tersebut terjadi saat korban pulang ke rumah setelah menjemput anaknya dari pesantren.
Lalu, datang seorang pria ke rumah Nur dengan mengendarai motor.
“Pas Mbak Nur sampai di rumahnya, tiba tiba ada orang mengendarai sepeda motor, langsung masuk dan menganiaya dengan senjata tajam," kata Dika kepada Tribun Jateng, Selasa (4/11/2023).
Nur sempat berteriak meminta tolong dan saat warga berdatangan, pelaku masih di tempat kejadian perkara dengan membawa kapak.
"Warga kaget dengar korban teriak teriak minta tolong. Pas didatangi, pelaku terlihat bawa kapak, sedangkan korban sudah tersungkur bersimbah darah,” ungkapnya.
Dika mengatakan pelaku sempat mengacung-acungkan senjata tajam ke arah warga yang datang ke lokasi.
“Saya dan warga lain nyari alat karena pelaku bawa senjata tajam. Kemudian pelaku membawa motor milik korban dan kabur."
"Sempat dihadang dan pelaku jatuh, tapi warga tidak ada yang berani mendekat karena pelaku bawa sajam,” ungkapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Perempuan di Demak, Pelaku: Saya di Lapas, Dia Nikah dengan Orang lain"
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.