Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Kendal Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kendal mencopot paksa ribuan baliho dan spanduk sepanjang pantura dan wilayah di kabupaten Kendal

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
hermawan endra
Bawaslu Kendal mencopot paksa ribuan baliho dan spanduk sepanjang pantura dan wilayah di kabupaten Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal mencopot paksa ribuan baliho dan spanduk sepanjang pantura dan wilayah di kabupaten Kendal.

Alat peraga sosialisasi yang dicopot mengandung ajakan untuk memilih.

Namun yang tidak mengandung unsur ajakan dibiarkan. Penurunan paksa ini dilakukan sejak Jumat (10/11) oleh  Bawaslu Kabupaten Kendal, Satpol PP, TNI Polri serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Tidak hanya baliho atau spanduk caleg atau capres-cawapres yang mengandung ajakan memilih, baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan daerah kendal juga ikut diturunkan paksa.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pencopotan alat peraga sosialisasi ini dilakukan serentak di kabupaten Kendal.

Bawaslu membagi empat tim yang akan menyisir seluruh wilayah di kendal dengan sasaran alat peraga sosialisasi yang menyalahi aturan.

Terkait alat peraga sosialisasi atau aps diatur dalam pkpu nomor 15 tahun 2023 dan surat edaran bawaslu ri nomor 43 tahun 2023 . Gambar yang ada kata kata ajakan atau himbauan untuk mencobols nomor tersebut.

“Karena pemilu ini kita ingin riang gembira tanpa menyalahi aturan apapun baik itu peraturan kpu, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, maupun aturan teknis lain,” katanya.

Alat sosialisasi yang diturunkan , adalah yang mencantumkan ajakan untuk memilih atau mencoblos. Ada gambar paku di nomor peserta caleg ataupun kalimat mohon doa restu dan dukungan untuk memilih. Pihaknya mengaku,  masih banyak alat peraga sosialisasi yang ada unsur kampanye untuk memilih atau mencoblos.

Bawaslu sendiri sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada partai politik, untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasinya selama tiga hari. Setelah tiga hari diberikan kesempatan untuk menurunkan sendiri, dan masih tetap terpasang dengan terpaksa akan dicopot tim gabungan.

Hevy juga mengatakan, tim gabungan ini juga menurunkan dan mencopot alat peraga sosialisasi yang dipasang tidak sesuai aturan. Yakni menggunakan paku di pohon atau ditempel di tiang listrik maupun telepon.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah aps sudah ada yang dicopot sendiri oleh parpol , tetapi ada juga yang dibiarkan. Banyak juga yang dipasang sembarangan dengan memaku di pohon dan menempelkan di tiang listrik atau telepon. (*)

Baca juga: Pengakuan RAN Sebar Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa Baru UNY Karena Ditolak Masuk BEM

Baca juga: Indeks Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Wonosobo 72 Persen, Wujud Tingginya Toleransi Agama

Baca juga: Datang Bertamu Ke Rumah Gadis Pujaan Terlalu Malam, Pria Ini Dimassa Warga Karena Dikira Maling

Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Tragis Fiersa Besari, Ketika Butuh Dukungan di Balik Gagah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved