Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PERINGATAN! Suami Malas Bekerja dan Tidak Menafkahi Keluarga Bisa Dilaporkan ke Ranah Hukum

Suami yang tak bekerja dan menelantarkan keluarga dapat dilaporkan ke ranah hukum.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Suami yang tak bekerja dan menelantarkan keluarga dapat dilaporkan ke ranah hukum.

Sebab, perilaku penelantaran termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga yang telah diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM),  Citra Ayu Kurniawati. 

Baca juga: Berkat Universitas Harapan Bangsa Purwokerto, Bekerja di Jepang Bukan Lagi Mimpi

"Iya, kasus seperti itu bisa dilaporkan," ujar Citra, Senin (13/11/2023)

Ia mengatakan, ketika suami tak bekerja istri bisa mengalami beban ganda yaitu harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengurus rumah tangga. 

Kondisi tersebut dapat memicu cekcok hingga bisa berujung tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Selain itu, berpotensi pula memunculkan kasus kekerasan seksual karena istri dipaksa melayani kebutuhan seksual suami dalam kondisi lelah bekerja.

"Biasanya kasus ini diceritakan para komunitas di wilayah pesisir (Semarang). Namun, banyak istri (korban) tidak ingin melaporkan," ujarnya.

Alasan Mereka tak melapor, lanjut Citra, lantaran korban merasa kondisi itu bukan KDRT melainkan hanya persoalan biasa antara suami dengan istri.

Padahal jika ditelisik lebih dalam merujuk UU PDKRT, hal itu sudah termasuk kekerasan berupa penelantaran fisik dan psikis.

Kasus itu bisa dilaporkan  melalui 16 Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga pendamping seperti LRC-KJHAM, LBH-APIK, dan LBH Semarang yang konsen di isu tersebut.

"Lembaga tersebut bisa menerima aduan kasus dalam rumah tangga maupun kekerasan pada perempuan lainnya," terangnya.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyebutkan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Dalam pasal tersebut tercantum, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Di samping itu,   LRC-KJHAM mencatat kasus KDRT tahun 2021 ada 24 kasus, tahun 2022 ada 35 kasus, dan tahun 2023 terdapat 16  kasus sampai bulan Oktober.

Aduan kasus KDRT dilihat dari segi pekerjaan mayoritas berasal dari para pekerja buruh dan pekerja rumah tangga (PRT).

"Adapula dosen, nakes, tapi  jumlahnya terbatas," tandas Citra. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved