Upah Minimum 2024
Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Surakarta 5 Tahun Terakhir
Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Surakarta selama lima tahun terakhir.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Hal itu menunjukkan jika UMP 2021 mengalami kenaikan 2,94 persen pada tahun sebelumnya.
Penetapan UMP pada tahun 2021 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP Kota Surakarta 2022
UMP di tahun 2022 sebesar Rp2.035.000.
Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2021.
UMP Kota Surakarta 2023
Hingga pada 2023 tahun ini UMP Kota Surakarta sebesar Rp2.174.169 per bulan, dengan kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK sebelumnya
UMP Kota Surakarta 2024
Upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.
UMK Kota Surakarta 2023
UMK Kota Surakarta 5 tahun terakhir
Upah Minimum Kota Surakarta
UMP Kota Surakarta 2024
SAH! UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Resmi Naik Rp 64.590, Jadi Segini Besarannya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kabupaten Jepara 2024 Rp 2.450.915 Naik Rp 178.289 dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
SAH! UMK Demak 2024 Rp 2.761.236 Naik Rp 80.815 dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kudus 2024 Naik Rp 77.075 Jadi Segini, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kendal 2024 Naik Rp 105.274 Jadi Segini, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.