Upah Minimum Tahun 2024
Upah Minimum Tahun 2024 Pasti Naik, Formula Penghitungan Gunakan PP Nomor 51 Tahun 2023
Kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dilaksanakan paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kabar baiknya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan upah minimum pada 2024 bakal naik dibanding 2023.
Beragam pertimbangan hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum.
Adapun untuk besarannya, hal ini tergatung dari teknis penghitungan tiap daerah melalui Dewan Pengupahan.
Namun untuk rumusnya, harus sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca juga: Menaker Dr Ida Fauziyah MSi Mengapresiasi Universitas Semarang Beri Ruang untuk Perempuan
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil
Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini," kata Ida Fauziyah seperti dilansir dari Serambinews.com, Senin (13/11/2023).
Dia menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel.
Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang."
"Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha."
"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.
Selain itu, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambah Menaker.
Kemudian, Ida Fauziyah juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Serahkan BSU Kepada 3.648 Pekerja di Kabupaten Tegal
Baca juga: Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Formula Penghitungan Upah Minimum
Dalam Pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, terdapat penghitungan upah minimum untuk 2024.
Berikut ini rumus formula penghitungan upah minimum yang baru:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam penghitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).
(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Ini Jadwal Paling Telat Penetapan UMP dan UMK
Baca juga: Profil Aryo Gunawan Pemeras Bu Kepsek di Rejang Lebong, Mengklaim Lulusan Akpol Berpangkat Aiptu
Baca juga: Erik ten Hag Kena Sanksi Usai Laga Man United Vs Lotun, Tak Bisa Dampingi Tim Saat Lawan Everton
Baca juga: Viral KA Anjlok Minggu Siang di Begelen Purworejo, KAI Sampaikan Fakta Ini
Baca juga: Boy William Ditembak Kiki Saputri Mengenai Sosok Ayu Ting Ting: Kenapa Nggak Disegerakan?
Upah Minimum
PP Nomor 51 Tahun 2023
Jakarta
Kemenaker
Ida Fauziyah
Formula Penghitungan Upah 2024
Dewan Pengupahan
Rapat Penetapan UMK 2024 Berakhir Deadlock di Boyolali, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 161.202 Menjadi Rp 5.063.000 |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Cilacap Kompak Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, Minta UMK 2024 Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Buruh Kota Tegal Minta Upah Minimum Tahun 2024 Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024: KSPSI Minta Rp 2,4 Juta atau Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.