Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum Tahun 2024

Serikat Buruh di Cilacap Kompak Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, Minta UMK 2024 Naik 15 Persen

Buruh di Cilacap usul penghitungan besaran UMK 2024 menggunakan formula pertumbuhan ekonomi + inflasi + presentase kenaikan konsumsi rumah tangga.

THINKSTOCK
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kabupaten Cilacap menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 naik 15 persen.

Hal itu disampaikan saat mereka melakukan aksi damai di Alun-Alun Cilacap pada Kamis (16/11/2023).

Selain menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas dan Umum (FSPKEP) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini juga menolak formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sekretaris FSPKEP Kabupaten Cilacap, Joko Waluyo secara terang-terangan menolak penggunaan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan alasan saat ini UMK di Cilacap berada jauh di bawah rata-rata upah minimum di Indonesia.

Kemudian apabila dilihat dari nilai konsumsi rumah tangga, Kabupaten Cilacap berada di angka Rp 2,5 juta perbulan.

Sedangkan UMK di Cilacap saat ini hanya Rp 2,3 juta.

Baca juga: Masa Jabatan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar Berakhir Hari Ini, Siapa Penggantinya?

Baca juga: Kabupaten Cilacap Jadi Titik Terakhir dalam Kirab Pemilu tahun 2024 di Jawa Tengah

"Artinya terlihat jelas, tergambar bahwa buruh Cilacap bergaji UMK ini kategorinya masyarakat miskin."

"Walaupun mereka belum masuk ke jurang kemiskinan ekstrem, tetapi sudah masuk kategori miskin," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (19/11/2023).

Dengan kondisi itu, para buruh meminta Pemkab Cilacap dalam mengusulkan besaran UMK 2024 menggunakan formula pertumbuhan ekonomi + inflasi + presentase kenaikan konsumsi rumah tangga.

Dimana apabila dihitung yaitu berada diangka 14,3 persen atau sekira Rp 2,7 juta.

"Memang tidak langsung ke angka Rp 2,9 seperti angka rata-rata provinsi."

"Paling tidak di angka Rp 2,7, untuk konsumsi rumah tangga sudah dilampaui."

"Artinya buruh Cilacap ingin keluar terlebih dahulu dari zona kemiskinan masyarakat kota," jelas Joko Waluyo.

Terkait tuntutan kenaikan upah dari para buruh, Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha tidak ada masalah dengan usulan itu.

Bahkan Pemkab Cilacap akan mengirimkan surat terkait hal tersebut kepada Kemenaker.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved