Pemilu 2024
Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Batang Imbau Parpol Tak Pasang APK
Bawaslu bersama beberapa stakeholder akan melakukan penertiban pada 16 November 2023 terhadap APS/K yang melanggar di Kabupaten Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Bawaslu Kabupaten Batang mengadakan Rakor bersama stakeholder seperti Polres Batang, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0736, dan KPU Kabupaten Batang, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang, Selasa (14/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.
Pasalnya, pelaksanaan kampanye baru akan dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024.
Artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Baca juga: Wujudkan Lingkungan Sekolah Nyaman, DP3AP2KB Batang Gembleng Pendidik Pahami Hak Anak
Baca juga: Evaluasi Implementasi Program Smart City 2023, Pj Bupati Batang Lani Paparkan Anggaran dan Capaian
"Saat ini, tahapan kampanye belum dimulai, jelang penetapan DCT pada 3 November 2023, Bawaslu Batang telah memberikan imbauan kepada parpol di Kabupaten Batang untuk tidak melakukan kegiatan kampanye."
"Salah satunya dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan mengimbau parpol untuk secara mandiri menertibkan APK yang melanggar," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/11/2023).
Ditemukan APK yang dianggap melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2019 di Pasal 29 Huruf b.
“Ada 2.012 bendera dan APS/K Bawaslu Kabupaten Batang meneruskannya ke Satpol PP, dan sesuai hasil rapat, kami akan melakukan penertiban pada 16 November 2023 terhadap APS/K yang melanggar," jelas Mahbrur.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin mengatakan, aturan penertiban APK ini akan diperlakukan sama di semua parpol tanpa tebang pilih.
"Aturan ini berlaku untuk semua parpol, tidak ada tebang pilih," ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang, Dwi Pranggono menyampaikan, pihaknya siap dan mendukung penuh penertiban APK yang melanggar.
"Untuk penertiban sendiri, kami akan menyiapkan 3 tim," pungkasnya. (*)
Baca juga: Pak Wali Copot Lurah yang Joget Bareng Biduan: Kalau Tidak Suka, Silahkan Tinggalkan Kota Padang
Baca juga: RSUD RAA Soewondo Pati Punya Layanan ESWL, Pasien Batu Ginjal Bisa Cepat Diobati
Baca juga: TERUNGKAP, Ini Sosok Wanita Pemeran Video Syur Shella Trenggalek
Baca juga: Disdikbud Karanganyar Serahkan 20 SK Pengangkatan dan Mutasi Kepala Sekolah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Rakor-APK-di-Bawaslu-Batang.jpg)