Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DBHCHT Kunci Pembangunan Daerah: Laksanakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan

KBO Reskrim Polres Kudus, Iptu Jajang Wiwoko menyampaikan, tanggungjawab Polri di bidang cukai adalah di bidang fungsi pencegahan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi terkait Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai bersama TNI, Polri, dan kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kudus untuk bersama-sama mengawal pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023 pada, Kamis (7/11/2023) di Pendopo Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- KBO Reskrim Polres Kudus, Iptu Jajang Wiwoko menyampaikan, tanggungjawab Polri di bidang cukai adalah di bidang fungsi pencegahan. 

Pertama, Polri bersama TNI sebagai garda terdepan dalam menyampaikan edukasi terkait perundang-undangan di bidang cukai. Sementara penindakan di bidang tindak pidana cukai merupakan tugas penyidik pegawai negeri sipil di bawah Ditjen Bea dan Cukai.

Kata dia, peran Polri-TNI melakukan pengawasan dan koordinasi terkait proses penyidikan di bidang tindak pidana cukai.

"Peran kami juga dalam menjaga ketertiban lingkungan. Kami harap ke depan kesejahteraan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa ikut meningkat," terangnya. 

Tangani 8 Kasus

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Arga Maramba menyampaikan, pada tahun ini pihaknya menangani tindak pidana khusus di bidang cukai sebanyak delapan kasus.

Dari jumlah itu, tujuh kasus di antaranya sudah melalui penuntutan, selanjutnya berkas dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kejaksaan Negeri di bidang cukai berperan di penuntutan, kami terima berkas penyidikan selanjutnya berkas kami serahkan ke pengadilan. Ini kewenangan Kejaksaan di bidang penuntutan khusus soal cukai," jelasnya. 

14 Kasus Diadili dalam Tiga Tahun

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Rudi Hartoyo menyampaikan, pengadilan negeri menerima berkas pelimpahan dari penuntut umum (Kejari).

Kata dia, selama tiga tahun terakhir 2021-2023, ada 14 kasus di bidang cukai yang sudah di putus PN Kudus. Rinciannya, tujuh perkara pada 2021, empat perkara pada 2022, dan tiga perkara pada 2023 yang sudah diputus dan inkrah. 

"Tugas kami memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dilimpahkan Kejari. Semua perkara tidak terlepas hasil kerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan," ucapnya.

Target Cukai Kudus Rp 39,7 T 

Penjabat Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada Kantor Bea Cukai Kudus, Budi Santoso menyampaikan, total penerimaan cukai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) adalah Rp 245,4 triliun dari target APBN senilai Rp 2.463 triliun. Di Kabupaten Kudus, target penerimaan bea cukai mencapai Rp 39,7 triliun.

Dia menyebut, total penerimaan bea cukai Kudus hingga Oktober lalu mencapai Rp 29,6 triliun. Namun secara pelaksanaan lapangan sudah mencapai Rp 39,7 triliun, hanya saja perusahaan diberikan keringanan untuk menunda pembayaran cukai sampai akhir tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved