Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DBHCHT Kunci Pembangunan Daerah: Laksanakan Fungsi Pencegahan dan Penindakan

KBO Reskrim Polres Kudus, Iptu Jajang Wiwoko menyampaikan, tanggungjawab Polri di bidang cukai adalah di bidang fungsi pencegahan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi terkait Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai bersama TNI, Polri, dan kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kudus untuk bersama-sama mengawal pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023 pada, Kamis (7/11/2023) di Pendopo Kudus. 

"Penerimaan cukai berada di nomor tiga besar, atau 10 persen dari total APBN," terangnya. 

Budi menyebut, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.

Yaitu jenis barang di mana konsumsinya perlu dikendalikan, pengedarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, untuk keadilan dan keseimbangan sehingga pemakaiannya diberikan pembebanan atau pungutan pajak. Meliputi, hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etik alkohol. 

"Hasil tembakau yang kita kenal adalah rokok dari tembakau. Kudus sebagai daerah sentra industri tembakau, sehingga penghasilan di bidang bea cukai untuk negara tinggi," tutur dia. (ADV/SAM)

Baca juga: Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Pengembangan Wisata di Desa Segorogunung

Baca juga: Satpol PP Demak Amankan 73 Botol Miras dari Karaoke & Toko, Agus : Gencar Sampai Akhir Tahun 2023

Baca juga: Terima Pengusaha Amerika, Bupati Tiwi Optimis Lebih Banyak Ekspor Gula Kelapa

Baca juga: Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan TPA Karimunjawa ke Pemkab Jepara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved