Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Sukoharjo 5 Tahun Terakhir

Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo 5 tahun terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan Novem

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Tribunnews.com
Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Sukoharjo 5 Tahun Terakhir 

TRIBUNJATENG.COM- Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Tahun 2022, UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18.

Jadi, tahun UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 naik sekitar Rp 140.094,52.

Kabupaten Sukoharjo

2019: Rp 1.783.500,00

2020: Rp 1.938.000,00

2021: Rp 1.986.450,00

2022: Rp 1.998.153,18

2023: Rp 2.138.247,70

UMP Jawa Tengah 2019-2023

Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved