Berita Semarang
Kronologi 6 DC Semarang Ditangkap, Berawal Adu Mulut dengan Emak-emak
Kasus ini bermula dari kejadian penarikan mobil milik seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Enam debt collector (DC) di Kota Semarang ditangkap polisi.
Kasus ini bermula dari kejadian penarikan mobil milik seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang.
Mobil yang dibawa para DC yakni Mitsubishi Outlander warna merah yang dituding menunggak angsuran selama 8 bulan.
Baca juga: Annisa Mahasiswi UPN yang Sempat Hilang Akhirnya Ketemu, Wajah Pucat dan Lemah Tanpa Ekspresi
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector Semarang
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing Yohanes Marpaung (23) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Parninggotan Marpaung (35) warga Woltermonginsidi, Pedurungan, Kota Semarang.
Abdullah alias Billy (35) warga Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Sunarko (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Yosia Anton Saputra (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tomsir Benedigtus Gultom (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
"Enam orang sudah ditangkap, empat sisanya masih buron," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).
Kejadian tersebut bermula ketika korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jalan Dr Cipto Kota Semarang, Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Ketika hendak pulang ke rumah, di parkiran saat hendak menutup pintu mobil, tersangka Yohanes Marpaung tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance.
Ia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan.
Korban yang saat itu bersama ibu dan dan anaknya diminta turun.
Mereka ketakutan lalu beberapa tersangka lainnya masuk mobil.
Korban lantas menghubungi ayahnya untuk menjemput.
Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.
Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.
Antara korban dan pihak bank melakukan negosiasi tetapi belum ada kesepakatan.
Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, akan tetapi menolak.
Korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci, Sekira pukul 20.39 WIB.
Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.
Kombes Simamora mengatakan, modus para tersangka menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor.
Jeratan pasal yang kenakan ke para tersangka yakni terkait kasus penganiayaan dan pencurian.
"Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” jelasnya.
Ia menuturkan, para DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
"Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu PT-nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan,” terangnya. (iwn)
Pengakuan Mbak Ita di Persidangan Kasus Korupsi Semarang, Tidak Lagi Serumah dengan Alwin Basri |
![]() |
---|
Ngeri! 38 Nyawa Melayang Akibat Bencana di Jateng Sepanjang Tahun 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Menyoal Nasib Orangtua Bocah JES di Gajahmungkur: Pokoknya Harus Bantu |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Jadi Penyumbang Inflasi di Jateng! Segini Biaya Masuk Sekolah dan Harga Seragam |
![]() |
---|
Alasan Sejumlah RT Menolak Dana Operasional, Wali Kota Semarang: "Mungkin Mereka Punya Kas Banyak" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.