Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Otomotif

Ini Syarat Mendapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik

Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Peserta Diskusi Panel dan Sosialisasi Program KBLBB Kemenko Marves, sedang melihat pameran motor listrik, di Hotel Gumaya Semarang, Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbahan baterai (KBLBB).

Satu di antaranya memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. 

Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Firdausi Manti mengatakan, ini merupakan intervensi pemerintah mendorong penggununaan kendaraan listrik guna mengurangi emisi. 

Pasalnya, 23 persen emisi di Indonesia berasal dari sektor transportasi. Ini menempati urutan kedua terbesar di Indonesia.

Baca juga: Laris Manis! Harga Motor Listrik dari Rp 12 Juta Jadi Rp 5 Juta Jadi Buruan Warga di IMOS 2023

Baca juga: Spesifikasi Motor Listrik Quest Atom II: Ringkas dan Praktis saat Isi Daya

Spesifikasi Motor Listrik Quest Atom II
Spesifikasi Motor Listrik Quest Atom II (istimewa)


Subsidi pembelian mobil listrik berlaku untuk seluruh masyarakat dengan syarat telah berusia 17 tahun. Satu KTP hanya untuk satu kali insentif.

Sedangkan, pembelian mobil atau bus listrik juga mendapat insentif berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke satu persen.

Serta, pembebasan PPnBM menjadi nol persen. 

"Di Jakarta, bebas genap ganjil. Kami harap pemda menberikan insentif non fiskal terhadap kendaraan listrik," tuturnya, saat Diskusi Panel dan Sosialisasi Program KBLBB, di Hotel Gumaya Semarang, Jumat (17/11/2023). 

Firdausi menyebut, saat ini sudah lebih dari 15 merek dan 35 model sepeda motor listrik yang dapat dibeli melalui program bantuan pemerintah, antara lain Smoot, Selis, 9e nine, Jarvis Elektrik, Viar, Polytron, Rakata Motorcyle, Volta, Green Tech, Pasific, Yadea, Gesits, Alva, United, dan U-Winfly. 

Harga mulai dari Rp 11 juta sebelum potongan pemerintah. Masyarakat juga bisa mengecek di landing.sisapira.id. 

Menurutnya, peralihan menggunakan kendaraan bebas emisi menjadi tantangan besar dan perlu dukungan seluruh stakeholder. 

"Tujuan sama yakni untuk menrunkan emisi dan mencapai zero emission tahun 2060," ucapnya. 

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko memaparkan, sudah ada 3.478 KBLBB di Jawa Tengah, meliputi 2.910 roda dua dan 568 roda empat. 

Pemprov akan terus mengupayakan pertumbuhan penggunaan KBLBB dengan pemberian dukungan berupa insentif pajak kendaraan listrik, fasilitasi dan sosialisasi, serta dukungan kesiapan infrastruktur. 

"Dukungan sektor pajak, kami sudah mengeluarkan Pergub 19/2022 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor tahun 2021 dan pembuatan sebelum 2021," sebut Sujarwanto. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved