Otomotif
Ini Syarat Mendapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik
Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Peserta Diskusi Panel dan Sosialisasi Program KBLBB Kemenko Marves, sedang melihat pameran motor listrik, di Hotel Gumaya Semarang, Jumat (17/11/2023).
Dia menjelaskan, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar nol persen untuk KBLBB tidak termasuk kendaraan konversi.
"Kalau beli mobil tidak usah mikir pendaftaran kendaraan bermotornya BBNKB maupun PKBnya," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut, Pemprov Jateng sudah mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas.
Pihaknya mendorong produksi mobil listrik dalam negeri. Diharapkan, Indonesia tidak terus menjadi objek pasar namun investasi produksi mobil listrik. (eyf)
Berita Terkait:#Otomotif
| Bocoran Harga Veloz Hybrid yang Akan Meluncur di GJAW, Belum Termasuk Opsen Pajak Jateng |
|
|---|
| Skutik Classic Modis Terus Digandrungi Insan otomotif |
|
|---|
| Harga OTR Geely Starray EM-i di Kota Semarang, Mobil Hemat BBM |
|
|---|
| Rekomendasi Motor Dual Purpose Untuk Berbagai Aktivitas, Yang Penting Tangguh dan Nyaman |
|
|---|
| Daftar Komponen Mobil yang Wajib Dicek Setelah Kendaraan Digunakan Menerjang Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Peserta-Diskusi-Panel-dan-Sosialisasi-Program-KBLBB-Kemenko-Marves.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.