Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Otomotif

Ini Syarat Mendapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik

Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Peserta Diskusi Panel dan Sosialisasi Program KBLBB Kemenko Marves, sedang melihat pameran motor listrik, di Hotel Gumaya Semarang, Jumat (17/11/2023). 

Dia menjelaskan, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar nol persen untuk KBLBB tidak termasuk kendaraan konversi. 

"Kalau beli mobil tidak usah mikir pendaftaran kendaraan bermotornya BBNKB maupun PKBnya," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, Pemprov Jateng sudah mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas. 

Pihaknya mendorong produksi mobil listrik dalam negeri. Diharapkan, Indonesia tidak terus menjadi objek pasar namun investasi produksi mobil listrik. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved