Otomotif
Ini Syarat Mendapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik
Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Peserta Diskusi Panel dan Sosialisasi Program KBLBB Kemenko Marves, sedang melihat pameran motor listrik, di Hotel Gumaya Semarang, Jumat (17/11/2023).
Dia menjelaskan, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar nol persen untuk KBLBB tidak termasuk kendaraan konversi.
"Kalau beli mobil tidak usah mikir pendaftaran kendaraan bermotornya BBNKB maupun PKBnya," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut, Pemprov Jateng sudah mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas.
Pihaknya mendorong produksi mobil listrik dalam negeri. Diharapkan, Indonesia tidak terus menjadi objek pasar namun investasi produksi mobil listrik. (eyf)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Otomotif
Viral BYD Tersambar Petir Tiga Kali, Benarkah Mobil Listrik Lebih Rawan? |
![]() |
---|
Daftar Mobil Irit BBM Dari Daihatsu, Ada yang Tembus 28 Kilometer Perliter |
![]() |
---|
Klarifikasi Wuling Soal Harga Mobil Listrik Binguo Turun Hingga Ratusan Juta, Pemilik Buat Petisi |
![]() |
---|
Spesifikasi Corolla Altis HEV GR Sport Baru Meluncur di GIIAS 2025, Sporty Tapi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga OTR Motor Listrik Tyranno di Kota Semarang, Jarak Tempuh 110 KM Sekali Charge |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.