Otomotif
Ini Syarat Mendapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik
Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Peserta Diskusi Panel dan Sosialisasi Program KBLBB Kemenko Marves, sedang melihat pameran motor listrik, di Hotel Gumaya Semarang, Jumat (17/11/2023).
Dia menjelaskan, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar nol persen untuk KBLBB tidak termasuk kendaraan konversi.
"Kalau beli mobil tidak usah mikir pendaftaran kendaraan bermotornya BBNKB maupun PKBnya," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut, Pemprov Jateng sudah mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas.
Pihaknya mendorong produksi mobil listrik dalam negeri. Diharapkan, Indonesia tidak terus menjadi objek pasar namun investasi produksi mobil listrik. (eyf)
Berita Terkait:#Otomotif
Semarang Jadi Panggung Pembuka Customaxi 2025: Kreativitas Modifikator Skutik Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Bocoran Mobil Listrik Produksi Lokal di GIIAS Semarang, Mobil Listrik Impor Harga Naik |
![]() |
---|
Demo Akhir Agustus Turunkan Kunjungan ke Bengkel, Layanan Home Service Meningkat |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Indonesia Tertinggi di Dunia, 30 Kali Lebih Mahal dari Thailand |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga OTR Semarang Chery Tiggo Cross Series, Mulai Rp 300 Jutaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.