Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

MUI Jateng Usulkan Pendekatan Komprehensif Soal Pekat, Dari Penegakan Hukum hingga Pendidikan Agama

Memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, seks bebas atau prostitusi, minuman keras atau miras

Editor: muh radlis
IST
Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir saat menjadi salah satu narasumber Halaqah Ulama di Hotel Metro Park View, Semarang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, seks bebas atau prostitusi, minuman keras atau miras, maupun narkoba dibutuhkan peran bersama berbagai pihak.

Tak hanya oleh ulama, namun perlu bersinergi dengan pemerintah, termasuk di dalamnya aparat penegak hukum.

Korban pecandu judi, miras, dan prostitusi harus ditangani secara serius dan penuh sentuhan.

Bisa jadi mereka karena kurangnya pemahaman agama, masalah ekonomi, atau frustasi diri.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petir saat menjadi salah satu narasumber Halaqah Ulama di Hotel Metro Park View, Semarang, beberapa hari yang lalu.

Halaqah yang digelar MUI Jateng pada 11-12 November 2023 itu mengangkat tema KUHP Baru dan Pasal-pasal Kontroversial serta Relevansinya dengan Hukum Islam.

Adapun peserta dari MUI Jawa Tengah, MUI Kab/Kota Se Jawa Tengah, FH Undip, FH Unnes, FH Unwahas, FH Unissula, FSH UIN Walisongo, dan FH USM.

Zainal Petir mengungkapkan penyakit masyakarat itu adalah masalah sosial sehingga perlu penanganan secara komprehensif, baik aparat penegak hukum, pemerintah dan ulama.

Pemerintah, tambah Petir, harus bisa memfasilitasi kebutuhan penyadaran dan penyembuhan korban pekat.

Sedangkan aparat penegak hukum harus tegas habisin para bos judi, miras, narkoba maupun penyedia tempat prostitusi.

"Ulama nanti yang melakukan penyadaran dan penyembuhan melalui pendekatan agama, " ungkap Petir.


“Saya mengusulkan ada institusi atau pondok pesantren terpadu dalam rangka recovery,” ujarnya.

“Dalam pondok itu tidak hanya ada kiai yang mengajar mengaji untuk penyadaran korban perjudian, miras maupun seks bebas, tapi ada juga psikolog, ahli kesehatan atau profesi yang dibutuhkan dalam rangka penyadaran terhadap dampak negatif pekat,” lanjutnya.

Zainal Petir yang juga sebagai ketua LBH PETIR (Penyambung Titipan Rakyat) Jateng, NGO yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik dan pendampingan rakyat miskin, seringkali melakukan pendampingan korban perjudian maupun miras.

" Banyak orang yang kecanduan judi, keluarga jadi berantakan. Padahal mereka dari kalangan orang kaya, juga korban dari kalangan ASN, TNI, Polri sampai meninggalkan pekerjaan yang sudah mapan. Apalagi mereka dari kalangan orang miskin, makin hancur masa depannya. Nah ini perlu upaya penyadaran melalui pendekatan agama oleh ulama, psikolog, maupun profesi lainnya. Untuk bos atau bandar judinya ditenggelamkan saja," ungkap Zainal Petir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved