Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pasutri Bejat! Atas Izin Istri, 3 Tahun Pria Ini Gauli Anak Kandung, Korban 2 Kali Hamil

ayah dan ibu kandung korban berinsial BR (46) dan AN (45) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas kasus pencabulan anak bawah umur.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI kasus pencabulan anak bawah umur. 

“Akhirnya korban mengalami keguguran, tapi belum ketahuan siapapun selain pelaku,” ucap AKBP Arief.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Murid Terekam Piknik ke Pantai, Kuasa Hukum Korban: Di Mana Rasa Keadilan?

Baca juga: Ini Kondisi Terkini Siswi SMP Wonogi Korban Pencabulan Saat Study Tour, Sempat Takut ke Sekolah

Korban Kembali Disetubuhi

Selama 3 pekan setelah keguguran, korban kembali disetubuhi pelaku.

Perbuatan tersebut rutin dilakukan saat malam hari atau ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.

“Korban juga diancam korban menggunakan parang agar menuruti pelaku."

"Korban tak bisa menolak,” ujar AKBP Arief.

Sekira November 2022, ungkap AKBP Arief, korban kembali hamil untuk kedua kalinya.

Korban diketahui sudah tidak mensturasi selama 4 bulan.

Kali ini, kehamilan korban dicurigai oleh ibunya.

Korban mengaku, orang yang selama ini menggaulinya adalah ayahnya sendiri.

“Karena ketahuan, pelaku kemudian berusaha untuk gantung diri, tapi dicegah istrinya,” ucap AKBP Arief.

Saat itu, pelaku ingin agar kandungan korban tidak digugurkan.

Lalu mengajak istri dan anaknya untuk pindah rumah agar tidak malu dengan masyarakat.

“Tapi, ibu korban tidak mau."

"Korban kemudian dijejali dengan jamu dan obat-obatan, akhirnya kembali mengalami keguguran,” ungkap AKBP Arief.

Baca juga: Inilah Tampang E, Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas Hingga Hamil di Blora, Sudah 20 Kali Beraksi

Baca juga: 4 Bocah SD Jadi Korban Pencabulan Seorang Pedagang di Pangkalan Ojek

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved