Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Puluhan Pelajar SMA Muhammadiyah Kudus Belajar Pembentukan Perda di DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima kunjung dan studi lapangan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima kunjung dan studi lapangan 70 siswa SMA Muhammadiyah Kudus, Kamis (16/11/2023) di Ruang Sidang Paripurna. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima kunjung dan studi lapangan 70 siswa SMA Muhammadiyah Kudus, Kamis (16/11/2023) di Ruang Sidang Paripurna. 

 

Kedatangan pelajar kelas XI ini untuk belajar langsung kepada anggota DPRD terkait cara penyelenggaraan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), serta tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat.


Para siswa diterima langsung oleh Anggota DPRD Muhtamat, Kholid Mawardi, dan Rochim Sutopo bersama jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus.


Muhtamat menyampaikan, program kunjungan dan studi lapangan pelajar harus bisa dikembangkan dengan membuat konsep parlemen remaja.


Kehadiran parlemen remaja ini hasil kolaborasi DPRD dengan sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kota Kretek. 


Tujuannya untuk mengedukasi pelajar tentang tugas dan fungsi wakil rakyat, serta menghapus persepsi kurang baik dari masyarakat tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Ke depan kita akan membuat parlemen remaja dengan kolaborasi sekolah-sekolah. Memberikan waktu kepada sekolah untuk berkolaborasi dengan DPRD, belajar soal politik, agar siswa tahu bahwa politik sangat penting," terangnya. 


Selain itu, Muhtamat menjelaskan, program kunjungan dan studi lapangan ini juga bertujuan agar remaja generasi penerus bangsa melek politik sejak dini. 


Pelajar harus diedukasi terkait fungsi DPRD sebagai wakil rakyat. Di antaranya, memperjuangkan usulan dan kebutuhan masyarakat, membentuk peraturan-peraturan daerah, hingga peran dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. 


Di dalamnya terdapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berfungsi mengakomodir usulan-usulan menjadi sebuah Rancangan Peraturan Daerah, untk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


"Kami sudah menerima beberapa kunjungan dari pelajar. Kami terima dengan baik, kami edukasi terkait apa yang menjadi kebutuhan mereka. Bagaimana generasi muda tertarik menjadi anggota DPRD dan atau tertarik masuk dalam dunia politik," tuturnya.


*Edukasi Tiga Fungsi DPRD*


Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo menyampaikan, setiap orang berpotensi menjadi pemimpin daerah, ketua atau anggota DPRD yang berperan dalam memajukan suatu daerah. Termasuk pelajar di SMA Muhammadiyah Kudus, kuncinya mau belajar dan berusaha. 


Sebagai anggota DPRD Kudus, Rochim menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yang harus dijalankan. Pertama fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kedua fungsi budgeting (penganggaran), dan fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved