Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Puluhan Pelajar SMA Muhammadiyah Kudus Belajar Pembentukan Perda di DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima kunjung dan studi lapangan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima kunjung dan studi lapangan 70 siswa SMA Muhammadiyah Kudus, Kamis (16/11/2023) di Ruang Sidang Paripurna. 


Dia menyebut, fungsi legislasi merupakan tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD dalam hal membentuk Perda. Baik Perda inisiatif DPRD, Perda dari usulan eksekutif, maupun Perda hasil harmonisasi peraturan. 


Satu di antaranya Perda yang selalu dibahas setiap tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 


"Setelah materi masuk dalam Bapemperda, draft Ranperda akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama OPD atau dinas yang berkaitan dan pihak akademisi di bidang hukum. Nantinya disidangkan di dalam Rapat Paripurna untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya. 


*Parlemen Remaja Harus Digalakkan*


Kholid Mawardi menambahkan, DPRD berperan memperjuangkan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. 


Kehadiran parlemen remaja yang dicanangkan diharapkan menjadi jembatan bagi para wakil rakyat agar bisa maksimal dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat. 


"Di dalam DPRD ada komisi-komisi mempunyai tugas dan fungsi masing-masing bersama mitra kerja. Ke depannya kita harapkan ada wadah, dalam rangka membangun politisi sejak dini sebagai wakil-wakil rakyat," terangnya. 


Dia menyebut, sudah ada beberapa Perda yang dibentuk oleh DPRD Kudus pada 2022-2023. 


Pada 2022, telah dibentuk Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus untuk menentukan corak wajah Kota Kretek, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan beberapa Perda lainnya. 


Pada 2023, terdapat delapan Ranperda hasil inisiatif anggota DPRD. Berawal dari masukan masyarakat yang ditampung di fraksi-fraksi, selanjutnya dibahas dan diusulkan di Bapemperda. 
 
Di antaranya, Perda Peyelenggaraan Pendidikan, Perda Fasilitasi Ibadah Haji, Perda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, dan beberapa Peraturan Daerah (Perda) lainnya. 


"Ada Ranperda yang masih dibahas oleh tim Pansus dengan penuh kehati-hatian. Supaya Perda ini nantinya tidak hanya sekadar peraturan saja, namun bisa dinikmati masyarakat," tuturnya.


Waka Kesiswaan SMA Muhammadiyah Kudus, Sri Rosyidah menyampaikan, kedatangan siswa SMA Muhammadiyah Kudus ke DPRD untuk menggali informasi berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD. 


Selain itu, pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bagaimana proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kewenangan DPRD. 


"Kunjungan dan studi lapangan ini, anak-anak jadi tahu apa saja yang menjadi tugas DPRD. Mereka jadi paham tentang fungsi-fungsi DPRD dalam pemerintahan," terangnya.


Sri Rosyidah mengajak puluhan siswa perwakilan dari kelas XI untuk belajar langsung bersama anggota dewan perwakilan rakyat.


Dengan harapan, ke depannya ada kelanjutan hubungan antara DPRD dengan pihak sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa dan siswi. 


"Ini baru pertama kali kami kunjungan langsung, belajar langsung di DPRD. Harapannya akan ada kelanjutan hubungan antara DPRD dengan pihak sekolah yang ada di Kabupaten Kudus," harapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved