Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Mahfud MD: Itu Wewenang DPR, Pemerintah Sudah Beritikad Baik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik perilaku Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS
Dilansir dari website resmi Polkam.go.id, Mahfud MD pernah mendapat penghargaan Udayana Award, penghargaan tertinggi di Universitas Udayana, Bali. Penghargaan ini diberikan karena Mahfud dinilai mampu menegakkan hukum yang berkeadilan secara konsisten di tengah-tengah masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik perilaku Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia yang hingga kini belum menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menyampaikan bahwa sejak naskah RUU tersebut resmi dikirimkan pada Kamis (4/5), DPR belum memberikan tanggapan atau memulai pembahasan terkait RUU tersebut.

"RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan di sana tampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan Aset itu.Kita nggak apa-apa juga."

Baca juga: Dituding Paksa ASN Pilih Ganjar-Mahfud, Ini Bantahan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro

Baca juga: Turun Lagi! Update Harga BBM Hari Ini Jumat 17 November 2023 Cek Pertalite Pertamax Se Indonesia

"Itu wewenang DPR. Silakanlah, yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik melakukan itu," ujar Mahfud Senin (13/11/2023).

RUU itu penting, terutama karena Indonesia sekarang menjadi salah satu dari 40 negara anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) atau Satgas Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dunia.

Meskipun tindakan perampasan aset sudah diterapkan sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa RUU tersebut masih perlu dibahas dan disahkan dengan cepat.

Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa meskipun belum ada Undang-Undang perampasan aset hingga saat ini, pihak penegak hukum terus berusaha menyita harta milik para pelaku korupsi di Indonesia.

Sebagai contoh, Mahfud menunjukkan situasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sana, seseorang yang awalnya dituduh melakukan korupsi sebesar Rp1 miliar bisa melibatkan jumlah uang sebesar Rp100 miliar setelah asetnya disita.

Mahfud juga memberikan contoh bahwa Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil merampas aset koruptor dengan nilai lebih dari Rp 34 triliun hanya dalam kurun waktu 1,5 tahun.

Ia menyebut, meskipun pengesahan Undang-Undang (UU) terkait hal ini di DPR agak lambat, Mahfud berpendapat bahwa biarkan DPR mengatasi prioritasnya sendiri.

Dia menegaskan komitmen untuk tetap intensif dalam perampasan aset, bahkan mengusulkan kemungkinan pembuatan UU Pembuktian Terbalik di masa mendatang.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang mendampingi Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo itu sebelumnya berpendapat bahwa penegakan hukum terkait kasus korupsi telah mengalami peningkatan, tetapi sejalan dengan peningkatan tersebut, jumlah pelaku korupsi juga meningkat.

Ia menekankan pentingnya untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, regulasi ini memiliki peran penting dalam mengambil kembali aset yang diperoleh melalui tindak korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved