Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Mahfud MD: Itu Wewenang DPR, Pemerintah Sudah Beritikad Baik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik perilaku Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS
Dilansir dari website resmi Polkam.go.id, Mahfud MD pernah mendapat penghargaan Udayana Award, penghargaan tertinggi di Universitas Udayana, Bali. Penghargaan ini diberikan karena Mahfud dinilai mampu menegakkan hukum yang berkeadilan secara konsisten di tengah-tengah masyarakat. 

"Penegakan hukum yang dilakukan saat ini relatif sudah bagus, seiring dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Namun di sisi lain, aktor dan oknum pelaku korupsi juga semakin bertambah dalam berbagai sektor," ucap Mahfud.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan keinginannya untuk terus mendorong anggota DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Perampasan Aset.

Saat ini, mereka menantikan respons dari anggota DPR RI mengenai perubahan yang diajukan pada RUU tersebut.

Terakhir pada Selasa, 29 Agustus 2023, DPR RI menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, 26 RUU berasal dari usulan DPR, 13 RUU berasal dari usulan pemerintah, dan 3 RUU berasal dari usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Salah satu RUU yang diusulkan oleh pemerintah adalah RUU Perampasan Aset. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved