Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Waspada Praktik Calo Administratif JKN, BPJS Kesehatan Tegal Bongkar Modusnya

BPJS Kesehatan Cabang Tegal memberikan edukasi kepada warga dan peserta JKN untuk waspada praktik percaloan layanan administratif.

Istimewa BPJS Kesehatan Tegal
Kegiatan sosialisasi kepada warga dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Margadana Kota Tegal, Kamis (16/11/2023).   

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - BPJS Kesehatan Cabang Tegal memberikan edukasi kepada warga dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Margadana Kota Tegal, Kamis (16/11/2023).

Tak hanya terkait layanan, mereka juga diminta waspada terhadap praktek percaloan dalam layanan administratif JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto mengatakan, masyarakat harus mewaspadai terhadap praktek percaloan dalam layanan administratif JKN. 

Baca juga: Bantu Masyarakat Terlindungi JKN, Pemkot Semarang Beri Penghargaan Sembilan Badan Usaha

Percaloan ini dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan masyarakat. 

"Praktik ini bisa berupa pemalsuan dokumen, penipuan terkait pendaftaran atau penggelapan informasi untuk mengakses layanan kesehatan," katanya.

Wahyu menjelaskan, modus yang sering terjadi di wilayah Kantor Cabang Tegal, seperti mengaku sebagai agen atau perwakilan resmi dari program JKN.

Kemudian calo itu meminta sejumlah biaya tambahan di luar ketentuan yang sebenarnya.
 
Beberapa kasus yang ditemukan, peserta JKN menjadi korban karena percaya terhadap informasi palsu dengan harapan kemudahan layanan. 

"Untuk mengatasi masalah percaloan ini, BPJS Kesehatan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menyampaikan prosedur yang benar dalam pendaftaran, pemakaian, hak dan kewajiban peserta serta manfaat yang seharusnya diterima oleh peserta JKN tanpa dikenakan biaya tambahan yang tidak seharusnya," jelasnya. 

Menurut Wahyu, BPJS Kesehatan saat ini juga melakukan simplifikasi berkas persyaratan untuk setiap layanan administratif yang diperlukan, yakni dengan menunjukkan berkas baik itu hard copy maupun wujud soft copy (digital).

Untuk pendaftaran peserta baru segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, maka hanya dengan menunjukkan KTP, KK dan nomor rekening bank bisa BCA / BRI / BNI / BTN / Mandiri.

"Satu keluarga inti tersebut dapat didaftarkan dan tidak dikenakan biaya tambahan apapun selama proses pengurusan tersebut," ujarnya. 

Peserta sosialisasi, Siti Amaliah (41) mengatakan, ia sering tidak paham mekanisme ruang rawat inap di rumah sakit jika ruang kelas yang dipilihnya telah penuh.

Dia juga takut jika bertemu dengan orang yang mengaku-ngaku dapat membantu mengurus persoalan rumah sakit.

Baca juga: CSR RS Panti Wilasa Mampu Melunasi Tunggakan Iuran 70 Peserta JKN

Sebab khawatir jika itu merupakan penipuan. 

“Berkat sosialisasi ini, sekarang saya memahami kemana harus mengadu apabila menemui kendala atau persoalan di rumah sakit.

Kita juga tidak perlu ditagih selisih pembayaran ruang rawat inap apabila ruang kelas yang kita pilih sudah penuh dan kita ditempatkan di ruang rawat yang lebih tinggi. Karena itu di luar kemauan kita," katanya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved