Berita Semarang
Duh Gusti! Ulah Ustadz Cabul Semarang, Beraksi Lakukan Pelecehan Saat Mengajar Murid Perempuan
Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Berhubung murid semain banyak akhirnya Mereka pindah di RT 1 RW 7.
Lokasi pertama dan keduanya hanya berjarak sekira 500 meter.
"Mayoritas murid dari RW sini, tapi murid dari RT sini tidak ada," sambung David.
Kejadian kekerasan seksual terhadap anak di lembaga agama itu terungkap berawal dari seorang anak atau korban yang tidak mau pergi mengaji.
Selepas didesak orangtuanya, si anak baru mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh tersangka.
Orangtua korban tersebut, lalu bertanya ke orangtua korhan lainnya.
Ternyata ada beberapa anak yang mengalami hal yang sama yakni disentuh di bagian intim.
"Para orangtua korban lalu berkumpul lalu mendatangi ke TPQ untuk menggeruduk pak Puji, tetapi ditengahi pak RW yang rumahnya sebelahan dengan TPQ," ungkap David.
Ia mengaku, tidak tahu pasti kasus tersebut. Hanya saja, informasi yang diterimanya, yang bersangkutan sempat mengakui perbuatannya.
"Dalam rapat sempat mengaku telah mencabuli para korban. Tetangga juga bilang kemarin (Jumat, 17 November) malam sudah dibawa polisi," tuturnya.
Ketua RT lokasi tempat TPQ, Towaf (50) mengatakan, aktivitas TPQ yang dikelola Puji sudah berlangsung selama satu tahun.
Muridnya campur antara laki-laki dan perempuan dengan jumlah sekira 20 anak.
"Mayoritas usia mereka masih SD," katanya.
Ia mengatakan, polisi dari Unit PPA Polrestabes Semarang telah mendatangi korban, Jumat (17/11/2023).
"Hadir pula pihak kelurahan sehingga lebih detailnya tanya kelurahan," tuturnya.
Rekonstruksi Kematian Janggal Iko FH Unnes, Versi Ilham: Ngaku Dilempar Benda Keras, Bukan Ditabrak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Akan Tata Pasar Bulu dan Peterongan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.