Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Apindo Karanganyar Tolak Kenaikan UMK 2024 Hingga 10 Persen, Ini Alasannya

Keberatan asosiasi pengusaha terkait besaran kenaikan UMK 10 persen tidak lepas karena kondisi perusahaan yang sempat terdampak kondisi global. 

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI mata uang pecahan Rp 100.000. 

Sebelumnya, jelang penetapan UMK Karanganyar 2024, para buruh berharap ada kenaikan lebih signifikan.

Bahkan, mereka berharap perhitungan upah dilakukan dengan metode yang lama.

Ketua KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto mengatakan, para buruh di Kabupaten Karanganyar menginginkan perhitungan UMK Karanganyar dapat menggunakan metode survei kebutuhan riil kebutuhan pekerja.

"Kalau menggunakan survei tersebut kenaikan paling tidak di atas 10 persen," kata Haryanto.

Haryanto mengatakan, saat ini perhitungan UMK di Kabupaten Karanganyar menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, dimana kaum buruh merasakan kerugian.

Pasalnya, pada perhitungan yang digunakan saat ini, kenaikan tidak mencapai 10 persen.

Dia mengatakan, penghitungan dengan metode berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah dilakukan dua tahun dan hasilnya hanya naik 4 hingga 5 persen setiap tahun.

"Kalau pakai PP ini, bisa membatasi kenaikan, paling 4 sampai 5 persen kenaikan, secara nomimal kalau naiknya 5 persen, UMK hanya Rp 2,1 juta," ucap dia.

"Pada 2023 lebih jelek lagi, dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu, indeks tertentu itu sangat mendegradasi sistem perhitungan pengupahan," imbuh dia.

Dia berharap, metode penghitungan upah, dapat dikembalikan dengan metode survei kebutuhan riil kebutuhan pekerja.

Dia mengatakan, UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja lajang bisa memenuhi kebutuhan selama sebulan.

"Upah untuk pekerja yang berkeluarga atau di atas 1 tahun paling tidak mendapatkan upah di atas UMK, namun, perusahaan kebanyakan menerapkan gaji secara gebyah uyah atau pukul rata dan itu melanggar hukum," ucap dia.

"Pemerintah Kabupaten sudah melakukan sosialisasi hal tersebut kepada pengelola perusahaan, namun tidak dijalankan karena tidak ada sanksi," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan APINDO Keberatan UMK Karanganyar 2024 Naik 10 Persen: Perusahaan Tak Kuat, Rawan PHK

Baca juga: LP Maarif NU Kota Pekalongan Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 138 Juta untuk Rakyat Palestina

Baca juga: Timnas Indonesia Gagal Lolos 16 Besar Piala Dunia U-17 2023, Ini Kondisi Pemain Menurut Arkhan Kaka

Baca juga: Korpri Jepara Kumpulkan 60 Kantong Darah, PMI: Sumbangan Ini Sangat Membantu

Baca juga: BBWS Pemali Juana: Rumah Pompa Kali Tenggang dan Sringin Sudah Selesai Diperbaiki

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved