Siap-siap Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Semarang Diprediksi Rp 2.853.136
Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumk
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Sragen jika usulan UMP naik 15 persen diterima.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.
Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.
pada tahun 2023 UMK Kabupaten Semarang Rp 2.480.988.
Jika naik 15 persen, maka diprerkirakan menjadi Rp 2.853.136
Tahun 2019 sebesar Rp.2.055.000,00
Tahun 2020 sebesar Rp 2.290.881
Tahun 2021 sebesar Rp 2.302. 798
tahun 2022 sebesar Rp 2.311.254
Tahun 2023 sebesar Rp 2.480.988
Berikut UMK di Kabupaten Rembang di tahun 2019-2023:
| Aturan 60 Hari Pengembalian Dana yang Diselewengkan Bikin Warga Dengkek Pati Merasa Kecewa |
|
|---|
| PSIS Semarang Babak Belur di Kandang Sendiri, Suporter Langsung Temui Bos Baru, Ini Desakan Mereka |
|
|---|
| Pelatih Anyar Timnas Indonesia Diumumkan Pekan Depan, Timur Kapadze ataukah Jesus Casas? |
|
|---|
| Ditonton Bos Baru, PSIS Kalah Telak 0-4 vs Persipura, Suporter Desak Perombakan Pemain dan Pelatih |
|
|---|
| Cristiano Ronaldo Bertemu Donald Trump di Gedung Putih, Ini Misi Besarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2.jpg)