Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kemenag Kota Semarang Tanggapi TPQ Semarang Dikelola Ustadz Cabul: Tak Ada Izin

Kementrian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh  Puji Raharjo (51) tak berizin

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

"Masyarakat bisa tanya ke kami atau merunut dulu ilmu gurunya dari mana, nanti ketemu sanadnya," katanya. 

Terpisah, tersangka pencabulan Puji Raharjo (51) mengatakan, sudah mendirikan TPQ tersebut selama tiga tahun. 

"Memang tidak mengurus izin," katanya. 

Ia mengaku, sudah menyasar 20 anak selama tiga tahun. 

"Tidak bersamaan, satu persatu, memang saya suka anak tapi mendirikan TPQ niatnya memang untuk mengaji," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.

Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.

Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.

"Tidak ada iming-iming, semua  dilakukan  saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.

Ia menyebut, tersangka dalam melakukan perbuatannya memegang beberapa bagian intim para korban.

"Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah," imbuhnya saat dikonfirmasi,Sabtu (18/11/2023).

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang telah menahan tersangka pencabulan Puji Raharjo (51), sejak Jumat (17/11/2023).

Tersangka ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya di sebuah Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Kecamatan Semarang Barat.

Informasi di lapangan, terdapat 16 korban dari kasus kekerasan seksual ini.

Para korban telah diminta keterangan petugas PPA dan telah melakukan visum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved