Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kemenag Kota Semarang Tanggapi TPQ Semarang Dikelola Ustadz Cabul: Tak Ada Izin

Kementrian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh  Puji Raharjo (51) tak berizin

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kementrian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh  Puji Raharjo (51) tak berizin.

Meskipun TPQ tersebut berdiri sekira tiga tahun, sampai kasus pencabulan mencuat tak ada berkas izin masuk kepengurusan TPQ tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Koordinasi Lembaga Pendidikan AL-Qur'an (Badko LPQ). TPQ-nya tidak ada izin artinya perilaku yang bersangkutan kami sebut sebagai ulah oknum guru ngaji," jelas Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari saat ditemui di kantornya,
Senin (20/11/2023).

Data dari Kemenag Kota Semarang, terdapat TPQ berizin sebanyak sekira 1.100 tempat.

Baca juga: Duh Gusti! Ulah Ustadz Cabul Semarang, Beraksi Lakukan Pelecehan Saat Mengajar Murid Perempuan

Baca juga: Sosok Puji Raharjo Ustadz Cabul Semarang di Mata Tetangga: Religius dan Suka Ceramah

Masih ada sekira 2.000 TPQ yang belum berizin.

"Padahal di Semarang ada 3.000 masjid atau musala yang mana tiap tempat ibadah itu memiliki TPQ," papar Tantowi.

Ia pun mewakiliki Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid meminta semua lembaga TPQ untuk mengurus izinnya.

Pihaknya tidak bisa mengubek-ubek setiap TPQ untuk mengurus izin karena lembaga keagamaan non formal ini tumbuh dari inisiasi masyarakat. 

"Tidak ada TPQ yang diinisiasi oleh negara," bebernya.

Terkait izin, lanjut dia, dapat diurus dengan mudah cukup melampirkan akta notaris Yayasan dan syahadah guru.

Sedangkan fasilitas bangunan dapat menggunakan rumah pribadi atau masjid dan musala sejauh dapat izin dari pemilik tempat tersebut

"Izin berlaku lima tahun sekali, kalau berizin pengawasan jelas karena ada laporan berjenjang," tuturnya.

Kemenag mengimbau adanya kasus ustadz cabul di TPQ tak perlu membuat orangtua was-was untuk menyekolahkan anaknya di lembaga keagamaan tersebut.

Tantowi menyarankan, masyarakat dapat memastikan izinnya ke KUA setempat.

Orangtua dapat pula memeriksa sanad dari guru tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved