Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kemenag Kota Semarang Tanggapi TPQ Semarang Dikelola Ustadz Cabul: Tak Ada Izin

Kementrian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh  Puji Raharjo (51) tak berizin

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kementrian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh  Puji Raharjo (51) tak berizin.

Meskipun TPQ tersebut berdiri sekira tiga tahun, sampai kasus pencabulan mencuat tak ada berkas izin masuk kepengurusan TPQ tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Koordinasi Lembaga Pendidikan AL-Qur'an (Badko LPQ). TPQ-nya tidak ada izin artinya perilaku yang bersangkutan kami sebut sebagai ulah oknum guru ngaji," jelas Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari saat ditemui di kantornya,
Senin (20/11/2023).

Data dari Kemenag Kota Semarang, terdapat TPQ berizin sebanyak sekira 1.100 tempat.

Baca juga: Duh Gusti! Ulah Ustadz Cabul Semarang, Beraksi Lakukan Pelecehan Saat Mengajar Murid Perempuan

Baca juga: Sosok Puji Raharjo Ustadz Cabul Semarang di Mata Tetangga: Religius dan Suka Ceramah

Masih ada sekira 2.000 TPQ yang belum berizin.

"Padahal di Semarang ada 3.000 masjid atau musala yang mana tiap tempat ibadah itu memiliki TPQ," papar Tantowi.

Ia pun mewakiliki Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid meminta semua lembaga TPQ untuk mengurus izinnya.

Pihaknya tidak bisa mengubek-ubek setiap TPQ untuk mengurus izin karena lembaga keagamaan non formal ini tumbuh dari inisiasi masyarakat. 

"Tidak ada TPQ yang diinisiasi oleh negara," bebernya.

Terkait izin, lanjut dia, dapat diurus dengan mudah cukup melampirkan akta notaris Yayasan dan syahadah guru.

Sedangkan fasilitas bangunan dapat menggunakan rumah pribadi atau masjid dan musala sejauh dapat izin dari pemilik tempat tersebut

"Izin berlaku lima tahun sekali, kalau berizin pengawasan jelas karena ada laporan berjenjang," tuturnya.

Kemenag mengimbau adanya kasus ustadz cabul di TPQ tak perlu membuat orangtua was-was untuk menyekolahkan anaknya di lembaga keagamaan tersebut.

Tantowi menyarankan, masyarakat dapat memastikan izinnya ke KUA setempat.

Orangtua dapat pula memeriksa sanad dari guru tersebut.

"Masyarakat bisa tanya ke kami atau merunut dulu ilmu gurunya dari mana, nanti ketemu sanadnya," katanya. 

Terpisah, tersangka pencabulan Puji Raharjo (51) mengatakan, sudah mendirikan TPQ tersebut selama tiga tahun. 

"Memang tidak mengurus izin," katanya. 

Ia mengaku, sudah menyasar 20 anak selama tiga tahun. 

"Tidak bersamaan, satu persatu, memang saya suka anak tapi mendirikan TPQ niatnya memang untuk mengaji," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.

Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.

Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.

"Tidak ada iming-iming, semua  dilakukan  saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.

Ia menyebut, tersangka dalam melakukan perbuatannya memegang beberapa bagian intim para korban.

"Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah," imbuhnya saat dikonfirmasi,Sabtu (18/11/2023).

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang telah menahan tersangka pencabulan Puji Raharjo (51), sejak Jumat (17/11/2023).

Tersangka ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya di sebuah Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Kecamatan Semarang Barat.

Informasi di lapangan, terdapat 16 korban dari kasus kekerasan seksual ini.

Para korban telah diminta keterangan petugas PPA dan telah melakukan visum.

"Kami dapat informasi korban  ada 16, ada empat korban yang melakukan visum," ujar Ketua RT tempat tinggal tersangka, David saat ditemui, Sabtu (18/11/2023).

David menjelaskan, Puji memang warga pribumi yang menjadi pengajar di TPQ AH.

Puji sudah lama mendirikan TPQ tersebut selama belasan tahun.

Selama mengelola TPQ, ia dibantu oleh istrinya berinisial P.

Mereka mulanya membuka kelas baca Alquran di rumah mereka di RT 6 RW 7.

Berhubung murid semain banyak akhirnya Mereka pindah di RT 1 RW 7.
Lokasi pertama dan keduanya hanya berjarak sekira 500 meter.

"Mayoritas murid dari RW sini, tapi murid dari RT sini tidak ada," sambung David.

Kejadian kekerasan seksual terhadap anak di lembaga  agama itu terungkap  berawal dari seorang anak atau korban yang tidak mau pergi mengaji.

Selepas didesak orangtuanya, si anak baru mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh tersangka.

Orangtua korban tersebut, lalu bertanya ke orangtua korhan lainnya.

Ternyata ada beberapa anak yang mengalami hal yang sama yakni disentuh di bagian intim.

"Para orangtua korban lalu berkumpul lalu mendatangi ke TPQ untuk menggeruduk pak Puji, tetapi ditengahi pak RW yang rumahnya sebelahan dengan TPQ," ungkap David.

Ia mengaku, tidak tahu pasti kasus tersebut. Hanya saja, informasi yang diterimanya, yang bersangkutan sempat mengakui perbuatannya.

"Dalam rapat sempat mengaku telah mencabuli para korban. Tetangga juga bilang kemarin (Jumat, 17 November) malam sudah dibawa polisi," tuturnya.

Ketua RT lokasi tempat TPQ, Towaf (50) mengatakan, aktivitas TPQ yang dikelola Puji sudah berlangsung selama satu tahun.

Muridnya campur antara laki-laki dan perempuan dengan jumlah sekira 20 anak.

"Mayoritas usia mereka masih SD," katanya.

Ia mengatakan, polisi dari Unit PPA Polrestabes Semarang telah mendatangi korban, Jumat (17/11/2023).

"Hadir pula pihak kelurahan sehingga lebih detailnya tanya kelurahan," tuturnya.

Pengamatan Tribun di lokasi, TPQ AH sudah tidak ada aktivitas.

Keterangan warga setempat, sejak kasus itu mencuat seminggu lalu aktivitas TPQ sudah tidak berjalan.

"Pelang TPQ sudah dilepas," kata warga sekitar lokasi. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved