Berita Semarang
Duh Gusti! Ulah Ustadz Cabul Semarang, Beraksi Lakukan Pelecehan Saat Mengajar Murid Perempuan
Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.
Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.
Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.
"Tidak ada iming-iming, semua dilakukan saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.
Ia menyebut, tersangka dalam melakukan perbuatannya memegang beberapa bagian intim para korban.
"Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah," imbuhnya saat dikonfirmasi,Sabtu (18/11/2023).
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang telah menahan tersangka pencabulan Puji Raharjo (51), sejak Jumat (17/11/2023).
Tersangka ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya di sebuah Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Kecamatan Semarang Barat.
Informasi di lapangan, terdapat 16 korban dari kasus kekerasan seksual ini.
Para korban telah diminta keterangan petugas PPA dan telah melakukan visum.
"Kami dapat informasi korban ada 16, ada empat korban yang melakukan visum," ujar Ketua RT tempat tinggal tersangka, David saat ditemui, Sabtu (18/11/2023).
David menjelaskan, Puji memang warga pribumi yang menjadi pengajar di TPQ AH.
Puji sudah lama mendirikan TPQ tersebut selama belasan tahun.
Selama mengelola TPQ, ia dibantu oleh istrinya berinisial P.
Mereka mulanya membuka kelas baca ayat suci di rumah mereka di RT 6 RW 7.
Rekonstruksi Kematian Janggal Iko FH Unnes, Versi Ilham: Ngaku Dilempar Benda Keras, Bukan Ditabrak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Akan Tata Pasar Bulu dan Peterongan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.