Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib AS Pengusaha Kayu dan Pemilik Harimau Yang Tewaskan ART Saat Beri Makan, Resmi Jadi Tersangka

AS, pemilik harimau yang menewaskan asisten rumah tangga (ART) resmi menjadi tersangka.

Editor: raka f pujangga
HO/Polresta Samarinda
Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). Sang pemilik rupanya tak kantongi izin. 

TRIBUNJATENG.COM - AS, pemilik harimau yang membuat tewas asisten rumah tangga (ART) resmi menjadi tersangka.

Pasalnya, AS memelihara harimau di rumah tanpa izin di Kelurahan Sempajar Barat, Kecamatan Samarinda, Kabupaten Samarinda, Kalimantan Timur.

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Tewas Diterkam Harimau Majikan, Suprianda Ternyata Kerja Tak Digaji, Malah Sering Dapat Ancaman

Kasus hukum yang menjerat AS karena menyebabkan kematian asisten rumah tangganya, Suprianda (27) yang tewas diterkam harimau milik AS pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023).

Penampakan luar rumah pemilik harimau yang menerkam pekerja di Samarinda saat hendak diberi makan pada Sabtu (18/11/2023). Pekerja tersebut tewas.
Penampakan luar rumah pemilik harimau yang menerkam pekerja di Samarinda saat hendak diberi makan pada Sabtu (18/11/2023). Pekerja tersebut tewas. (via Tribunnews)

Terkait kelalaian dan perizinan kepemilikan harimau tersebut, Yusuf mengaku masih akan terus dilakukan.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, AS merupakan warga Samarinda yang tinggal di rumah tersebut. Namun masih belum diketahui berapa lama AS memelihara harimau tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.

Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.

Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suprianda ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kandang harimau milik majikannya.

Saksi yang pertama kali menemukan jasad Suprianda adalah sang istri yang sedang hamil tua.

Saat itu saksi menunggu di depan rumah, sementara suaminya masuk untuk memberi makan harimau milik majikannya.

Selama tiga jam menunggu, sang istri masuk ke dalam melewati akses rahasia dan menemukan suaminya dalam kondisi tak bernyawa.

Diduga harimau keluar dari salah satu pintu kandang yang terbuka lalu menyerang korban hingga korban terluka parah di bagian kepala, dada serta kaki.

Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) oleh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023).
Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) oleh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023). (HO/BKSDA Kaltim)

Pengakuan Teman AS

Salah satu teman AS, AI mengatakan tersangka merupakan seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.

Selain itu, AS juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Menurutnya, AS hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.

Ia tidak mengetahui sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.

"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya.

Baca juga: Seorang Pekerja Diterkam Harimau Milik Majikan hingga Tewas di Kandang saat Beri Makan

Salah satu warga yang bernama Mayang (48) mengatakan keluarga AS sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.

Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.(*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunkaltim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved