Berita Regional
Siswi 17 Tahun Dirudapaksa 4 Remaja Setelah Pesta Miras, 3 Pelaku Berstatus Pelajar
Seorang siswi sekolah dirudapaksa oleh empat remaja. Tiga orang pelaku di antaranya juga masih berstatus pelajar.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Seorang siswi sekolah dirudapaksa oleh empat remaja.
Tiga orang pelaku di antaranya juga masih berstatus pelajar.
Baca juga: Guru Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Siswi SD, Rayu Korban dengan Iming-Iming Nilai Bagus
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, peristiwa itu berawal ketika keempat pelaku tengah menenggak minuman keras (miras) di sebuah tempat kos.
"Pesta miras jenis arak dilakukan EAI (19), E (16), D (17) dan S (16), Minggu (5/11/2023), di sebuah kamar kos," kata Kusumo saat berada di Polresta Sidoarjo, Senin (20/11/2023).
Kemudian, EAI yang paling tua di antara mereka, menanyakan terkait perempuan yang bisa menemani mereka minum.
Hal tersebut mendapatkan respons dari ketiga pelaku yang masih pelajar.
"Lalu (pelaku) E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni korban (17).
Dia dibujuk diajak jalan-jalan, tapi ujungnya dibawa ke tempat kos yang ada tiga kawanya tadi," jelasnya.
Perempuan tersebut dipaksa untuk menenggak miras yang sudah tersedia di tempat itu.
Akhirnya, siswi tersebut tidak sadarkan diri karena terlalu banyak alkohol yang diminum.
"Korban dipaksa minum arak, hingga pusing dan tertidur.
Keempat pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan," ujar dia.
Kemudian, keempat pelaku membawa korban ke kamar mandi karena terus-menerus muntah.
Lalu, tersangka EAI melakukan tindakan pemerkosaan setelah memandikan korban.
"Setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh pelaku D.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya," ucapnya.
Orangtua korban yang kaget dengan cerita anaknya, meminta pelaku D memanggil teman-temanya.
Mereka secara bersama-sama datang ke Polresta Sidoarjo untuk dilaporkan.
Keempat pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas tindakanya, mereka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Remaja di Sidoarjo Perkosa Siswi, 3 di Antaranya Masih Pelajar"
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Agama di Kota Semarang yang Cabuli Belasan Muridnya
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Ini Tampang Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Ditangkap KPK, Mantan Polisi Hartanya Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta? |
![]() |
---|
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.