Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

UMK Kabupaten Jepara 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Jadi Berapa? Cek Disini

Berikut ini  prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Jepara jika nantinya akan mengalami kenaikan sesuai usulan yakni sebesar 15 persen.

|
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Ilustrasi Uang 

UMK Kabupaten Jepara 2024  Disusulkan Naik 15 Persen, Jadi Berapa? Cek Disini

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini  prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Jepara jika nantinya akan mengalami kenaikan sesuai usulan yakni sebesar 15 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rencananya akan diumumkan 21 November 2023.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Jepara Diperkirakan Rp 2.613.519

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

Jika disetujui, UMK Kabupaten Kebumen diperkirakan anak naik sebesar Rp 306.585,3 dengan rincian sebagai berikut:

Prediksi 2024: 15/100 x 2.272.626 = 340.893 (jumlah kenaikan UMK Jepara jika disetujui)

Maka, UMK Jepara 2024 diperkirakan: 2.272.626 + 340.893 = Rp 2.613.519

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

  1. UMK Kabupaten Jepara 2023 : Rp 2.272.626
  2. UMK Kabupaten Jepara 2022 : Rp 2.108.403
  3. UMK Kabupaten Jepara 2021 : Rp 2.107.000
  4. UMK Kabupaten Jepara 2020 : Rp 2.040.000
  5. UMK Kabupaten Jepara 2019 : Rp 1.879.031
     

UMP JATENG

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2019-2023:

UMP Jawa Tengah 2019

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved