Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wartawan Gadungan Peras ASN di Semarang yang Diduga Selingkuh karena Keluar dari Hotel

Wartawan gadungan ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang setelah ketahuan memeras seorang ASN hingga Rp 35 juta.

|
Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Empat wartawan gadungan dari Siasat Kota melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Kota Semarang sehabis ngamar di hotel. Mereka berdalih melakukan pemerasan demi kontrol sosial di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wartawan gadungan ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang setelah ketahuan memeras seorang ASN hingga Rp 35 juta.

Wartawan gadungan tersebut terdiri dari tiga lelaki dan satu perempuan yang mengaku sebagai wartawan dari Bekasi.

Para pelaku bernama Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini Giatayu (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29) sengaja menyasar Kota Semarang.

Mereka memantau target korban di salah satu hotel di Jalan Hanoman, Semarang.

Kemudian mengancam akan menyebarkan aib korban yang diduga berselingkuh pada (26/8/2023) lalu. Alhasil komplotan ini dilaporkan pada November 2023.

Komplotan mengaku wartawan yang peras warga di Semarang dihadirkan ke Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/11/2023).
Komplotan mengaku wartawan yang peras warga di Semarang dihadirkan ke Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/11/2023). (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

"Pelaku mengatakan akan mempublikasikan dan mengancam dan jika ingin aman dimintai sejumlah uang. Asalnya Rp 70 juta kemudian korban sanggup Rp 35 juta," kata Waka Satreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Saat itu korban berinisial S baru keluar dari hotel bersama perempuan bukan pasangannya. Kemudian komplotan ini menghadang korban di daerah Pedurungan menggunakan mobil Honda HRV warna abu-abu metalik. 

Pelaku Herdyah mengaku sebagai wartawan dan tengah bertugas melakukan patroli moral. Mereka membagi tim menjadi dua, salah satunya menunggu di hotel berbekal data dari tim lainnya.

"Sama korban tidak ada yang kenal. Yang kita duga ASN pokoknya. Iya (mengaku wartawan), dari Siasat Kota. Yang terima transferan Antoni Castro," ujar Herdyah, satu-satunya pelaku perempuan.

Sampai sekarang, dua pelaku masih buron yaitu R dan V. Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 9 juta, mobil sarana kejahatan, kartu ATM, empat ponsel dan id card.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peras ASN yang Diduga Selingkuh, Komplotan Mengaku Wartawan Diringkus Polisi Semarang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved